Zulhas Ungkap Jokowi Marah saat Tahu 26.000 Kontainer Macet di Pelabuhan


Jakarta

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menceritakan bagaimana pemerintah mengubah beberapa kali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ia mengungkap ada momen yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah besar hingga akhirnya kini diubah menjadi Permendag 8/2024.

Zulhas mengatakan Jokowi marah karena tahu kebijakan pengendalian impor-ekspor tersebut membuat alur masuknya barang impor jadi tersendat di pelabuhan. Seperti diketahui sebelumnya terungkap bahwa sekitar 26.000 kointainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Perak.

Kemarahan Jokowi itu terjadi saat Permendag 36/2023 telah direvisi menjadi Permendag 7/2024. Di mana ada kebijakan untuk pengendalian impor sejumlah komoditas memerlukan Pertimbangan Teknis (Pertek).

“Saya berangkat itu APEC 72, jauh pak di Peru. Saya lagi sidang ditelepon Pak Menko (Menko Bidang Perekonomian) itu barang di Priok numpuk 26 ribu kontainer, ‘kenapa?’, ‘Perteknya belum keluar, Pak Presiden marah, harus diubah perteknya’. Saya menteri, siap,” kata Zulhas, dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (13/6/2024).

Untuk itulah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Kementerian Keuangan melakukan rapat dengan Jokowi untuk memutuskan revisi Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024.

“Saya saja yang tanda tangan, dikirimlah buat digital, saya tanda tangan,” jelas dia.

Dalam kesempatan itu Zulhas juga mengungkapkan masalah lain dalam kebijakan Permendag 36/2023. Ia mengatakan sebetulnya kebijakan itu dibuat merupakan atas rapat dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Direktorat Bea dan Cukai sert BP2MI. Namun saat implementasinya memang diakui banyak kendala yang dialami oleh Bea dan Cukai.

Ia mencontohkan saat barang-barang PMI banyak yang tertahan karena harus didata satu per satu oleh Bea dan Cukai. Padahal menurut Zulhas niat kebijakan tersebut untuk mengendalikan barang impor yang masuk ke Indonesia.

“Tetapi kenyataannya begitu permendag itu jadi Bea Cukai bilang ‘kami nggak punya waktu untuk memeriksa satu-satu’. Nah saya bilang ‘kenapa nggak terlarang biarkan saja keluar selama nggak ada barang terlarang, ya sudah keluarkan’. ‘Nggak bisa harus diproses satu-satu’. Nah itu contoh bisa kerjasama atau tidak. Karena harus periksa satu-satu barang menjadi menumpuk, ngamuklah PMI, karena ngambuk, nggak bisa dikeluarkan, maka diubah lagi,” ungkapnya.

Kini peraturan itu telah diubah menjadi Permendag 8/2024 mengenai kebijakan yang sama. Ada sejumlah komoditas yang tidak lagi memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian. Namun, beberapa barang seperti tekstil, baja hingga besi masih membutuhkan Pertek.

“Kalau tekstil masih Pertek, kalau tekstil tutup jangan disalahkan Permendag 8, belum tentu. Karena TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) itu masih ada pertimbangan teknisnya dari Kementerian Perindustrian, termasuk baja, itu salah satu ya masih bertahan yang nggak diubah dalam Permendag 8. Jadi Pertek besi, baja, TPT masih ada Pertek,” pungkasnya.

(ada/das)

Sumber : Detik Finance