Jakarta
–
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan saat ini pemerintah berupaya mengambil tindakan untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik. Zulhas mengatakan tidak hanya impor dari China tetapi bisa semua negara.
Ia menginginkan ada pajak tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Hal ini dilakukan karena sejumlah industri itu sudah mengalami krisis hingga menyebabkan pabrik tutup dan pemutusan hubungan kerja (PHK)
“BMTP akan yang bisa mengamankan produk-produk kita. (Barang impor) dari mana saja, dari Eropa, Australia, dari mana misalnya Tiongkok. Tidak satu negara, dan semua negara bisa mengenakan bea masuk tindakan pengamanan,” kata Zulhas di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Saat ini impor sejumlah barang itu tengah diselidiki oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Penyelidikan bertujuan untuk mendapatkan data impor ketujuh barang itu dalam tiga tahun terakhir.
“Nanti dilihat tiga tahun terakhir, seperti apa melonjak nggak yang juga mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” terangnya.
Zulhas mengatakan saat ini pajak tambahan itu tengah dihitung seberapa besarannya. Selain itu untuk beberapa barang masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan pula pengenaan dari BMAD hingga BMTP.
“Kita tunggu dulu, (besaran impornya) bisa 50%, bisa 100%, bisa sampai 200%, jadi tergantung dari hasil KPPI. 200% bisa, 100% bisa,” terangnya.
Zulhas menjelaskan penyelidikan dan rencana pengenaan pajak tambahan itu merupakan tindak lanjut dari krisis sejumlah industri yang saat ini terjadi. Ia mengungkap saat ini saja 36 pabrik tekstil sudah tutup dan 31 pabrik keramik disebut akan melakukan PHK.
“Ini hasil rapat (ratas di Istana Negara) yang diinisiasi oleh Kemenperin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyebut akan dikenakan pajak jumbo untuk barang-barang yang diimpor dari China. Hal ini dilakukan untuk memerangi banjirnya impor dari Negeri Tirai Bambu.
Terkait apakah pengenaan pajak akan sampai 200%, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan tidak menutup kemungkinan besaran pajak tersebut.
“Ya bisa saja (dikenakan 200%), tergantung hasil penyelidikannya. Kita tunggu dulu masih dalam proses,” kata dia kepadadetikcom, Sabtu (29/6/2024).
Budi mengatakan saat ini sudah ada penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banjirnya impor dari China. Jika penyelidikan itu selesai maka akan ditetapkan pajak atau bea masuk melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
“Memang sekarang lagi ada penyelidikan oleh KPPI, kalau prosesnya sudah selesai segera ditetapkan bea masuk melalui mekanisme BMTP,” jelas dia.
Sebelumnya juga, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga telah menegaskan pemerintah akan memperketat masuknya atau impor keramik dari luar negeri. Salah satu caranya dengan mengenakan tarif pajak yang besar untuk impor keramik.
(ada/ara)