Wow! Transaksi Aset Kripto di RI Sepanjang 2024 Capai Rp 475 T


Jakarta

Indonesia Fintech Society (IFSoc) melaporkan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta orang. Angka ini naik lebih dari 3 juta orang dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, sebanyak 18,06 juta pelanggan.

Steering Committee IFSoc, Rico Usthavia Frans, mengatakan peningkatan jumlah pelanggan ini tentunya membuat nilai transaksi aset kripto di Indonesia naik pesat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dalam presentasi yang disampaikan Rico, terlihat transaksi aset kripto pada Oktober 2024 saja sudah mencapai Rp 48,44 triliun. Nilai ini naik hampir 5 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 10,50 triliun.

Secara keseluruhan nilai transaksi aset kripto di Indonesia dalam sepanjang 2024 ini sudah mencapai Rp 475,13 triliun. Di mana nilai transaksi terbesar terjadi pada Maret kemarin yang mencapai Rp 103,58 triliun karena adanya halving bitcoin.

Dalam platform investasi kripto Indodax dijelaskan halving bitcoin merupakan peristiwa ketika imbal hasil untuk penambangan transaksi bitcoin dipotong setengahnya atau 50%. Kondisi ini mengakibatkan tingkat pembuatan koin baru sehingga akan menurunkan jumlah pasokan baru yang tersedia.

“Kripto ini tumbuhnya lumayan besar, sekarang ini ada sekitar 21 juta lebih pengguna. Nilai transaksi aset kripto di tahun 2024 ini cukup spesial, terutama di bulan Maret karena ada halving bitcoin,” ucapnya dalam Press Briefing Catatan Akhir Tahun IFSoc 2024 yang disiarkan secara online, Kamis (19/12/2024).

Rico mengatakan peningkatan jumlah investor dan nilai transaksi ini merupakan hal yang baik, walaupun aset kripto di Indonesia masih belum masuk dalam kategori investment finansial. Namun menurutnya yang lebih penting untuk diperhatikan saat ini adalah terkait mitigasi keamanan jual-beli yang satu ini.

“Hal ini tentunya merupakan suatu yang bisa dikatakan positif, tapi at the same time juga tantangannya adalah bagaimana kita memitigasi risiko yang ada terkait dengan pengaturan kripto ini,” terangnya.

Terlebih lagi, menurutnya lebih dari 80% ‘investor’ kripto di RI merupakan generasi z alias mereka yang masih di bawah 25 tahun. Sehingga penting bagi pihak terkait untuk meningkatkan mitigasi risiko yang lebih baik lagi, seperti melakukan edukasi terhadap para investor hingga memperketat aturan terkait promosi aset kripto agar tidak menimbulkan multi-tafsir yang mengesankan aset satu ini dapat memberi keuntungan berlipat ganda tanpa risiko.

“80% dari investor di kripto ini disinyalir berusia di bawah 25 tahun. Oleh karena itu perlindungan investor terkait dengan promosi dan lain sebagainya juga harus dilakukan dengan lebih baik, dan edukasi terhadap investor melalui pengaduan investasi, kelas-kelas trading dan development lainnya juga perlu dilakukan oleh para pelanggan,” pungkasnya.

(fdl/fdl)

Sumber : Detik Finance