Jakarta
–
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan instansi. Masyarakat diimbau agar selalu waspada dan berhati-hati dengan cara mengenali modus-modusnya.
“DJP mengimbau agar masyarakat/wajib pajak selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus-modus penipuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).
Modus pertama adalah phising, penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
“Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi,” jelas Dwi.
Modus kedua adalah spoofing (penyaruan), merupakan pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id, tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.
Modus ketiga adalah penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pejabat/pegawai DJP, kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring.
Isi pesan menyampaikan bahwa terdapat tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang; instruksi untuk melakukan pemadanan/verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan; dan instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, namun dengan tautan yang mencurigakan dan mengarahkan calon korban penipuan untuk melunasi tagihan tertentu.
Modus keempat adalah penipuan rekrutmen pegawai DJP. Pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP.
“Informasi rekrutmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya. Selain itu, informasi rekrutmen tenaga non-organik (misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya) hanya disampaikan melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP tanpa dipungut biaya,” tutur Dwi.
Apabila wajib pajak menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp mengatasnamakan DJP, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.
Apabila wajib pajak menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.
“Penagihan utang pajak yang DJP lakukan selalu berdasarkan produk hukum dan disampaikan secara langsung maupun melalui pengiriman pos, bukan melalui email,” tegas Dwi.
Apabila menerima pesan bermuatan file dengan ekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, diminta abaikan dan segera hapus pesan tersebut. DJP menegaskan tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk.
DJP mengimbau agar wajib pajak menjaga keamanan data masing-masing antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, serta tidak mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan.
Daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu untuk melakukan phising hingga saat ini sebagai berikut (jangan dibuka):
djp[.]linepajak-go[.]com
pajak[.]xzgo[.]cc
Daftar nomor kontak yang terindikasi digunakan oleh penipu hingga saat ini:
+6282118339033
+6289518182603
+6282258192334
+6283183738739
+6281367728313
+6281318762817
+6285361994929
(aid/ara)