Tok! Kantor Sri Mulyani Langsung di Bawah Prabowo


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

“Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga,” tulis poin a bagian menimbang aturan tersebut, dikutip Selasa (22/10/2024).

Dengan berlakunya Perpres itu per 21 Oktober 2024, kini Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Sri Mulyani Indrawati langsung berada di bawah koordinasi presiden, sebagaimana kementerian lain seperti Kementerian PAN-RB hingga Kementerian PPN/Bappenas.

“Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.

Terkait aturan-aturan yang selama ini berlaku dan ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, masih menunggu ketetapan Perpresnya.

“Kan itu sedang digodok Perpresnya, jadi kita tunggu itu dulu ya,” ucap Deni.

Khusus untuk struktur koordinasi di bawah Menteri koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto, ditetapkan dalam Pasal 26 Perpres 139/2024. Kemenko Perekonomian kini mengkoordinir 8 kementerian yaitu:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian,” tulis Pasal 26 ayat 2 Perpres itu.

Dengan begitu, Kementerian Keuangan tak lagi di bawah koordinasi dari Kemenko Perekonomian, demikian juga Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, serta Kementerian ATR/BPN.

(aid/ara)

Sumber : Detik Finance