Tim Hukum PDIP Sikapi Putusan PTUN: Prabowo Yes, Gibran No

Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum DPP PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terhadap KPU RI mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu, partai tetap tidak menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

“Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no,” kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

Gayus juga menyatakan PTUN bukan menolak gugatan yang dilayangkan pihaknya. Gugatan PDIP hanya tidak diterima. Gayus menganggap tidak diterimanya gugatan karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan.

“Jadi, belum sampai ke sana, kami sudah ditolak dengan penolakan yang tidak dapat diterima karena Majelis Hakim yang telah menerima apa yang diajukan sebagai eksepsi dari tergugat dan intervensi gugatan,” ujar dia.

Gayus juga menyoroti putusan tersebut diambil oleh hakim di mana diketahui ada juga hakim yang ditangkap baru-baru ini di PN Surabaya.

“Putusannya tetap diterima, berlaku. Diajukan ke Mahkamah Agung dan dibatalkan, diganti putusan lain yang melalui mekanisme kasasi. Ini yang perlu saya kemukakan,” paparnya.

 

2 dari 3 halaman

Dismissal

Gayus mengatakan pihaknya sudah menjalani satu proses pengadilan yang bernama dismissal.

Dismissal adalah sebuah reaksi, satu pemahaman dari PTUN, dipimpin oleh Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah gugatan ini layak.

“Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini,” jelas dia.

Namun, dia menyayangkan mengapa gugatannya itu tiba-tiba disebut tidak bisa diterima.

“Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini,” imbuh dia.

3 dari 3 halaman

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

“Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” tutur Jubir PTUN Jakarta Irvan Mawardi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan majelis hakim, PTUN menilai karakteristik permasalahan hukum itu berada dalam sengketa proses pemilu.

Diketahui, penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di PTUN.

“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986,” jelas dia.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com



Sumber : Liputan 6