Terungkap 3 Syarat UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus


Jakarta

Pemerintah resmi menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan kelautan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM Lainnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan kembali mengenai kriteria pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnya. Pertama, UMKM yang dapat dihapuskan utangnya merupakan nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Kedua, penghapusan utang diberikan kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang terkena beberapa permasalahan, misalnya bencana alam dan COVID-19.

“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Ketiga, bagi pelaku UMKM yang mempunyai utang sudah jatuh tempo dan tidak mampu melunasinya. Pelaku UMKM harus terlebih dahulu diproses penghapusan buku di bank BUMN.

“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” jelasnya.

Peran Bank Tentukan Penghapusan Utang

Selain itu, Maman juga menyebut perbankan masih berperan andil dalam menentukan kriteria yang dihapuskan utangnya. Dia menjelaskan bagi pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank BUMN masih mampu untuk terus berjalan, tidak akan masuk ke kriteria yang mendapat penghapusan utang.

“Bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang,” terangnya.

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

“Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.

Kebijakan ini menghapus utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana, dan kuliner. Prabowo menilai sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” jelas Prabowo.

(kil/kil)

Sumber : Detik Finance