Terkuak! Isi LPG 3 Kg Dikurangi, 11 SPBE Dipelototi Zulhas


Jakarta

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menemukan pengurangan volume gas dalam LPG 3 Kg di 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Disebutkan rata-rata pengurangan isi gas melon itu mencapai 200-700 gram.

Temuan praktik pengurangan isi gas elpiji ini didapat setelah pihak Kementerian melakukan pemeriksaan di sejumlah SPBE daerah Jakarta, Tangerang, dan sebagian di Bandung. Salah satunya di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Siang ini kita berada di lokasi (Pertamina) Patra Trading Stasiun Pengisian Bahan Bahan Bakar Elpiji (SPBE) Tanjung Priok. Telah terbuka di sini, sudah kita cek untuk elpiji 3kg,” kata Zulhas kepada wartawan di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).

“Ternyata setelah kita cek, harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima dan membeli dengan isi gas 3kg, setelah dicek rata-rata isinya kurang 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800-2.300 gram, yang harusnya 3.000 gram kan,” tambahnya lagi.

Zulhas menyebut praktik pengurangan itu, setiap SPBE tadi ditaksir rata-rata dapat memberikan kerugian terhadap negara rata-rata sebesar Rp 1,7 miliar per tahun. Artinya sejauh ini negara telah mengalami kerugian hingga Rp 18,7 miliar (11×1,7 miliar).

“Nah hari ini kita temukan harusnya tiga kilo, ternyata isinya antara 2,8-2,3 kg. Sudah ditemukan 11 titik, itu rata-rata dihitung kerugiannya hampir Rp 1,7 miliar per tahun. Jadi kalau 1, bayangin ada banyak, apalagi kalau seluruh Indonesia,” terang Zulhas.

Atas temuan itu, ia menyebut pemerintah termasuk Kemendag dan pemangku kepentingan lainnya akan menindak tegas setiap pelaku usaha pengisian gas elpiji yang melakukan kecurangan. Bahkan ia menyebut tak segan-segan mencabut izin usaha mereka.

“Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya,” terangnya.

“Memang dalam PP 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak sesuai yang mengemas barang tertutup seperti ini (elpiji 3kg), membungkus yang tidak sesuai ukurannya (harus ditindak),” tambah Zulhas lagi.

Bersamaan dengan itu, Zulhas juga mengimbau partisipasi dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan di masing-masing wilayah administrasinya untuk terus melakukan pengawasan terhadap SPBE sekitar. Dengan begitu praktik pengurangan volume gas melon ini dapat diberantas.

“Saya berharap (informasi ini) disebar luaskan agar masyarakat tahu dan pelaku usaha di sektor ini juga bisa mengerti dan menghentikan segera kegiatan-kegiatan culas, curang, yang merugikan masyarakat itu,” ungkap Zulhas.

“Kita juga mengimbau para bupati, walikota untuk turun ya melakukan pengawasan baik pada gas 3 kg, pom bensin, ada gas 12kg, ada timbangan-timbangan lainnya termasuk air dan satuan hitung lain sebagainya,” pungkasnya.

(das/das)

Sumber : Detik Finance