Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo merespons pernyataan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menyebut MK masih mempunyai hati nurani dan keberanian perihal aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Suhartoyo, selama ini MK selalu konsisten dalam menetapkan suatu keputusan. Hanya saja, dalam suatu perkara MK memiliki penilaian yang berbeda-beda.
Hal ini disampaikan Suhartoyo ditemui di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, Tahun 2024 Bagi IKA FH Universitas Andalas dan Wartawan di Pusat Pendidikan dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Senin (26/8/2024).
“Jadi bukan berarti kalau sebuah permohonan sedang tidak dikabulkan kemudian permohonan yang lain itu dikabulkan kemudian ini berani, kemudian yang sebelumnya tidak, itu tidak dalam posisi yang seperti itu,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dia menyampaikan, secara hukum dan keadilan, gugatan syarat usia minimal calon kepala daerah (cakada) dan ambang batas (threshold) pencalonan bagi partai politik (parpol) di Pilkada 2024 harus dikabulkan.
“Nah, di perkara-perkara yang lain tidak dikabulkan mungkin memang dari kajian keadilannya memang tidak beralasan untuk dikabulkan. Jadi posisinya bukan karena takut atau tidak takut,” terang Suhartoyo.
Meski begitu, Suhartoyo menyatakan bahwa MK menerima semua respons yang disampaikan publik usai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dikeluarkan.
“Masing-masing punya pertimbangan, punya persepsi yang kita tidak bisa tolak juga. Tapi tidak juga merepresentasikan bahwa di putusan-putusan sebelumnya hakimnya takut, tidak,” ujar Suhartoyo.
Megawati: Alhamdulillah Akhirnya Hakim MK Masih Punya Nurani dan Keberanian
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri angkat bicara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kembali menghidupkan demokrasi.
Menurutnya, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah sesuai dengan kehendak masyarakat.
“Jadi rakyat sekarang udah ngerti, terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Megawati Soekarnoputri saat pidato di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Diketahui, bila putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Maka dari itu, Megawati mengaku tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi apabila dalam prosesnya penyelenggara negara dalam hal ini DPR dan KPU tidak mengikuti keputusan yang telah ditetapkan MK.
“Sehingga muncul pergerakan dari civil society. Banyak dari kalangan society minta bertemu dengan saya, saya ngomong kenapa begini-begini. Para akademisi budayawan, dan tentunya sekarang saya perhatikan para mahasiswa,” ujar Megawati.
Oleh sebab itu, Megawati mewanti-wanti kepada semua pihak agar jangan ‘memainkan’ aturan yang telah disepakati demi kepentingan golongan. Karena masyarakat saat ini telah cerdas dan tidak bisa dibohongi.
“Kemarin kan sudah mulai terlihat, bahwa rakyat itu yang saya pernah saya sering kali ngomong, rakyat itu tidak bodoh, rakyat itu pintar,” ujar Megwati.