Sulitnya Akses Situs Pajak buat Padankan NIK Jadi NPWP


Jakarta

Akses untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sulit diakses pada Sabtu, 29 Juni 2024. Kondisi ini terjadi sehari sebelum hari terakhir pemadanan NIK sebagai NPWP yaitu Minggu, 30 Juni 2024.

detikcom telah mencoba mengakses laman https://www.pajak.go.id/ dan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp beberapa kali namun gagal. Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah pengguna media sosial X (dulu Twitter).

Saat mengonfirmasi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti soal ini, ia menyebut sedang ada perawatan sistem dan telah diumumkan di situs DJP. Hal ini mengakibatkan layanan tidak bisa diakses sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

“Dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka dengan ini kami informasikan untuk sementara Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB sd pukul 23.59 WIB,” terang DJP di situsnya, Sabtu (29/6/2024).

DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan meminta masyarakat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” tambahnya.

Namun, halaman login di https://www.pajak.go.id/ yang sebelumnya sulit diakses telah kembali normal. Sementara situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp tetap tak bisa diakses saat berita ini ditulis.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah akan menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP terhitung mulai Senin (1/7). NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk.

Dengan demikian NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak akan berlaku lagi. Sedangkan WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.

Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di file induk wajib pajak.

(ily/kil)

Sumber : Detik Finance