Jakarta
–
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menilai kebijakan tersebut bukanlah hal baru.
Prastowo mengatakan, pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sudah diatur sejak 1994. Penetapan PPN itu telah berlaku sejak 1995.
“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” kata Prastowo dalam cuitan di akun X-nya @prastow, dikutip Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan penetapan tarif itu untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Sebab, membangun rumah dengan kontraktor juga dikenakan tarif PPN.
“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” jelasnya.
Meski begitu, dia bilang tidak semua masyarakat yang membangun rumah dikenakan PPN. Ada syarat-syarat tertentu, misalnya kriteria bangunannya seluas 200 meter persegi atau lebih. Di bawah luas tersebut, Prastowo bilang tidak dikenakan tarif PPN.
Prastowo juga menjelaskan, apabila tarif PPN 2025 naik, maka pengenaan tarif PPN KMS sebesar 2,4% dari sebelumnya 2,2%.
“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11% menjadi 12%. Kenaikan PPN ini juga berimbas ke pajak untuk kegiatan membangun sendiri, termasuk bagi yang mau membangun rumah tanpa jasa kontraktor.
Kenaikan PPN pada 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 4 UU HPP dijelaskan, beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 diubah. Ketentuan yang diubah itu di antaranya Ayat 1 dan Ayat 3 Pasal 7. Pada Pasal 7 ayat 1 huruf a dijelaskan tarif PPN 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
“Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 Ayat 1 huruf b seperti dikutip detikcom, Jumat (13/9/2024) lalu.
Untuk ketentuan PPN membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03.2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Rumah Sendiri.
Pada Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas kegiatan membangun rumah sendiri. Di Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.
(ara/ara)