Jakarta
–
Pemerintah terus berupaya mengembalikan dana yang telah dikucurkan kepada sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jumat kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto terkait masalah ini.
Menurut Bendahara Negara, dalam pertemuan itu turut ditandatangani berita acara serah terima aset eks BLBI kepada sejumlah Kementerian Lembaga.
“Pagi tadi, saya bersama MenkoPolhukam pak @hadi.tjahjanto menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset Eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 Kementerian/Lembaga di Kantor KemenkoPolhukam,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya @smindrawati, Sabtu (6/7/2024).
Sri Mulyani turut menjelaskan awal mula bergulirnya kasus BLBI. Menurutnya BLBI merupakan konsekuensi dari krisis moneter di Indonesia yang terjadi tahun 1997 sampai 1998.
“BLBI ini merupakan konsekuensi dari krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997 hingga 1998 lalu. Di mana pada saat itu negara harus melakukan penalangan/bailout terhadap krisis yang terjadi,” tuturnya.
Ia menyatakan total tagihan negara (piutang) kepada obligor BLBI mencapai RP 110,45 triliun. Pemerintah lantas membentuk Satgas BLBI untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.
Satgas tersebut dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023, Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
“Jumlah total tagih negara kepada para obligor dari bantuan BLBI ini mencapai Rp 110,45 T. Sebuah angka yang sangat besar dan ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi melalui Keppres No 6 Tahun 2021 jo. Keppres No 30 Tahun 2023 sebagai bentuk upaya memastikan pengembalian hak tagih negara,” pungkasnya.
Dalam pertemuannya dengan Hadi, sebanyak 50 bidang aset eks BLBI diserahterimakan kepada 9 kementerian/lembaga. Aset tersebut mencakup luas tanah 989.168 m2 dan luas bangunan 6.101 m2 senilai Rp 2.778.334.190.000.
“Hari ini, total 50 bidang aset eks-BLBI dengan total luas tanah 989.168 m2 dan total luas bangunan 6.101m2 senilai Rp 2.778.334.190.000 diserahterimakan kepada 9 K/L,” terang dia.
Bendahara Negara ini merinci sejumlah kementerian/lembaga yang menerima aset tersebut, di antaranya Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pusat Statistik, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Ombudsman, dan Kementerian Keuangan.
“Para penerima aset ini diantaranya Badan Intelijen Negara, @bawasluri, @kkpgoid, @bps_statistics, @kemhanri, Mahkamah Agung, @kemenag_ri, @ombudsmanri137, dan @kemenkeuri,” tuturnya.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah mencatatkan aset dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 38,2 hingga semester I 2024. Menurutnya jumlah tersebut setara 34,59% dari kewajiban yang harus dibayar obligor yang sebesar Rp 110,45 triliun.
(ily/rrd)