Jakarta
–
Pengusaha bersama sejumlah asosiasi serikat buruh dan pekerja kompak menolak implementasi aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kedua belah pihak itu duduk bersama dan menyampaikan keberatannya.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Daerah Khusus Jakarta Solihin mengatakan, pihaknya mengharapkan agar kebijakan Tapera dicabut. Adapun Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Kesimpulannya kita tidak ingin ditunda, tapi dicabut (aturan Tapera) untuk selamanya,” kata Solihin, dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Meski dalam aturan tersebut Tapera akan diimplementasikan per 2027, menurutnya tidak akan ada perbedaan signifikan yang akan terjadi. Baik pemberi kerja maupun pekerja tetap akan terbebani dengan potongan iuran yang secara akumulasi mencapai 3%.
“Walaupun beberapa, apa yang disampaikan oleh Pak Basuki (Menteri PUPR), kaget dan lain sebagainya. Bahkan ada rencana dilakukan ditunda, kita sekali lagi bukan minta ditunda, minta dicabut ya karena walaupun akan diberlakukan 2027, bedanya apa? Kita tinggal tunggu aja kan,” ujarnya.
Secara rinci, iuran Tapera akan memotong sebesar 2,5% gaji pekerja baik swasta maupun PNS dan 0,5% ditanggung perusahaan. Sedangkan berdasarkan perhitungannya, secara keseluruhan pekerja dan pengusaha telah dibebankan potongan hingga 18,24% s.d 19,74% yang terdiri atas potongan jaminan sosial dan tenaga kerja, jaminan hari tua (JHT), hingga jaminan kesehatan.
Oleh karena itu, Solihin menolak tegas apabila langkah ini diterapkan untuk para pengusaha dan pekerja swasta. Ia juga menyoroti tentang Tapera yang serupa dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
“Selama sosialisasi Tapera sejak 2018 DPP Apindo DKJ sudah sampaikan keberatan untuk perusahaan swasta. Karena atas potongan itu, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan program serupa yakni MLT. Dikhawatirkan Tapera ini malah jadi tumpang tindih, pungutannya akan menjadi beban tambahan,” tuturnya.
“Sebagai asosiasi yang menaungi dunia usaha, dunia usaha dan pekerja yang terdampak, kami hendak sampaikan untuk membatalkan. Kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera sebagai kewajiban,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menanggapi respons negatif masyarakat terhadap Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Basuki yang juga menjabat Ketua Komite BP Tapera mengaku menyesal karena program itu membuat marah masyarakat.
“Dengan kemarahan ini saya pikir saya menyesal betul,” katanya usai Rapat Kerja di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Menurut Basuki, saat ini pemerintah sudah memiliki program untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat melalui Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dana yang digelontorkan mencapai Rp 105 triliun dari APBN.
Pada kesempatan itu, Basuki menyebut program tersebut tidak perlu juga diburu-buru. Ia menjelaskan awalnya pemerintah sudah menyusun aturan soal Tapera sejak tahun 2016. Lalu ia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pengecekan kredibilitas, hingga akhirnya pemungutan iuran diundur hingga 2027.
“Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya, ketua MPR untuk diundur, menurut saya saya sudah kontak dengan Buk Menteri Keuangan juga kita akan ikut,” pungkasnya.
(shc/kil)