Simak Ya! Urus A-Z Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP Mulai September


Jakarta

Program GovTech INA Digital resmi diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Program ini bakal mengintegrasikan dan menginteroperabilitaskan semua layanan publik antar instansi, baik pusat maupun daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan aplikasi super INA Digital untuk bisa digunakan masyarakat.

Dengan aplikasi super itu, urusan pelayanan publik bakal bisa dilakukan dalam genggaman tepatnya melalui handphone. Masyarakat tak perlu repot-repot lagi memfotokopi KTP atau beragam dokumen dalam mengurus berbagai urusan dengan instansi pemerintah.

“Ke depan masyarakat hanya perlu satu kali login dan mengisi satu data untuk dapat mengakses berbagai layanan dalam satu portal dengan data pribadi yang aman dan tanpa perlu memfotokopi KTP,” beber Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Sistemnya, masyarakat bisa mengakses layanan publik menggunakan identitas kependudukan digital atau IKD. Azwar menjelaskan akan ada sistem single sign on (SSO) bernama INA Pass.

Aplikasi super INA Digital ini akan meluncur dan bisa dicoba masyarakat per September. Saat ini aplikasi tersebut masih diuji coba oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya untuk layanan birokrasi smart ASN.

“Nanti mulai SSO, penggunaan INA Pass dan seterusnya ini rencana September, dan sekarang sedang trial dari seluruh sistem aplikasi yang dibangun di kementerian masing-masing,” kata Anas.

Nantinya INA Digital menjadi suatu portal terpadu berbasis pada kebutuhan masyarakat dan bukan berdasarkan kebutuhan sekat birokrasi antar instansi. Akan ada 9 layanan yang terintegrasi ditambah dengan layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta layanan pertanahan.

“Layanan ditampilkan langsung misalnya tentang cara bagaimana mendapatkan dukungan pencarian bantuan sosial, pekerjaan, informasi layanan jika sakit, mau mengganti alamat, cara mendapat bantuan sosial, dan lain-lain,” papar Anas.

(hal/ara)

Sumber : Detik Finance