Setoran Pajak Baru Terkumpul Rp 1.196 Triliun Per Agustus 2024


Jakarta

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengumumkan penerimaan pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp 1.196,54 triliun. Jumlah itu setara dengan 60,16% dari target yang ditetapkan tahun ini Rp 1.988,9 triliun.

Realisasi penerimaan pajak Agustus 2024 itu turun 4,02% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, penurunannya mulai mengalami perbaikan dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.

“Dari sisi penerimaan pajak terdapat berita positif bahwa penerimaan bulan ini mampu menjaga momentum pertumbuhan yang sudah tercipta selama dua bulan sebelumnya. Diharapkan tren positif tersebut tetap terjaga di bulan-bulan selanjutnya,” kata Thomas dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Thomas yang juga merupakan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto merinci, penerimaan pajak yang berasal dari PPh non migas mencapai Rp 665,52 triliun atau 62,58% dari target, turun 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. PPh migas juga turun 10,23% dengan nilai terkumpul Rp 44,45 triliun atau 58,20% dari target.

“PPh non migas terkontraksi akibat pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor terkait komoditas. PPh migas terkontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi,” tulis bahan paparannya.

Di sisi lain, penerimaan pajak dari PPN & PPnBM naik 7,36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan nilai Rp 470,81 triliun atau 58,03% dari target. PBB & pajak lainnya bahkan tumbuh 34,18% dengan nilai Rp 15,76 triliun atau 41,78% dari target.

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif seiring terjaganya akitivitas ekonomi. Di antaranya PPh 22 impor dan PPN impor, PPh 26, PPh Final, dan PPN dalam negeri bruto. PPh 21 juga tumbuh positif seiring dengan utilisasi dan upah tenaga kerja.

Penerimaan pajak yang mengalami penurunan adalah PPh Badan, yang disebabkan penurunan kinerja perusahaan pada 2023 akibat penurunan harga komoditas sehingga pembayaran PPh Badan tahunan dan masanya berkurang.

PPN dalam negeri neto juga terkontraksi akibat peningkatan restitusi terutama pada sektor industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan.

“Secara bruto, PPN dalam negeri mencatatkan pertumbuhan 9% sejalan dengan terjaganya tingkat konsumsi masyarakat. Namun akibat peningkatan permintaan restitusi untuk mendukung cashflow perusahaan, pertumbuhannya secara neto mengalami kontraksi sebesar -4,9% dengan realisasi Rp 275,69 triliun,” beber Thomas.

(aid/kil)

Sumber : Detik Finance