Seleksi CPNS Kemenkeu Akhirnya Dibuka, Ada 1.230 Formasi


Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dimoratorium atau setop sementara sejak 2020. Dalam seleksi CPNS ini, Kemenkeu menyediakan 1.230 formasi.

Pembukaan seleksi CPNS Kemenkeu ini berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2024 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024.

“Kementerian Keuangan membutuhkan CPNS dengan jumlah total 1.230 formasi dengan rincian berdasarkan Jenis Kebutuhan, Jabatan, Kualifikasi Pendidikan (Program Studi), dan Penempatan sebagai berikut,” bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip Rabu (21/8/2024).

Lebih rinci, untuk kebutuhan umum tersedia 1.159 formasi. Kemudian, kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude 5 formasi, kebutuhan khusus penyandang disabilitas 25 formasi, kebutuhan khusus putra-putri Papua 15 formasi, dan kebutuhan khusus putra-putri Kalimantan 26 formasi.

Untuk diketahui, Kemenkeu menerapkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang lebih optimal, salah satunya melalui pelaksanaan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen CPNS umum dan penerimaan mahasiswa baru PKN STAN pada tahun 2020-2024.

Kebijakan tersebut tertuang pada PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Aturan ini ditetapkan tanggal 29 Juni 2020 dan diundangkan pada 30 Juni 2020.

Beleid ini merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan untuk periode lima tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam menyusun peta strategis, rencana kerja, dan rencana strategis unit organisasi di Kementerian Keuangan.

“Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu lima tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan,” tulis PMK 77 Tahun 2020 yang dikutip, Selasa (7/7/2020) lalu.

(acd/ara)

Sumber : Detik Finance