Jakarta
–
Satuan Petugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor menemukan 415.035 produk kosmetik ilegal. Produk tersebut paling banyak berasal dari China hingga Thailand.
Ketua Satgas Impor sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, produk-produk ilegal ini berhasil diamankan pada operasi di berbagai wilayah mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Produk ini 970 item, sejumlah 415.035 pcs dengan nilai Rp 11,45 miliar. Akan dilakukan pemusnahan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Zulhas mengatakan, Satgas Impor berfokus pada tujuh komoditi utama, mencakup produk tekstil, produk tekstil lainnya, pakaian jadi, alas kaki, beauty atau kosmetik, keramik, hingga elektronik.
Menurutnya, dalam kisaran waktu 4-5 bulan ke belakang banyak sekali keluhan di lingkup komoditas beauty dari kalangan pengusaha lantaran serbuan produk impor tanpa izin BPOM.
Zulhas mengatakan, tidak ada jaminan bagi masyarakat apabila mendapatkan efek buruk setelah menggunakan produk-produk ini, baik dari segi kelayakan maupun kesehatannya. Ia menjamin, produk-produk ilegal ini akan segera dimusnahkan.
“Ini tidak ada jaminan, sehingga akan merugikan konsumen. Kedua tentu melibatkan negara, yang ketiga tentu akan sangat memberikan industri beauty kita yang sekarang ini sedang berkembang dengan baik,bagus, tidak kalah,” katanya.
Kosmetik Ilegal Merugikan
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk kosmetik ilegal tidak hanya berisiko ke kesehatan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan ke pengusaha. Pihaknya telah bekerja sama dengan Satgas Impor melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dalam kurung waktu Juni hingga September 2024.
“Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, berjumlah 45 kasus,” kata Taruna.
Merek Kosmetik Ilegal
Taruna mengatakan, produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar, serta mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Hal ini berdasarkan pada hasil pengecekan laboratorium.
“Kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium dan sebagian besar produk berasal dari China, kemudian Filipina, Thailand, Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lamellia, Brilliant, dan Balai Meta. Kenapa perlu kami jelaskan ini? Supaya masyarakat tahu, ini belum teregistrasi di tempat kami, di Badan POM,” paparnya.
Tindak lanjut dari operasi ini dilakukan dengan ketentuan sesuai pasal 435 dan pasal 138Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2020 tentang kesehatan. Berdasarkan aturan ini, Taruna menekankan, pelaku atau pelanggaran yang terkait dengan produk-produk ilegal ini dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Menurut undang-undang pelakunya bisa dipenjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Terhadap produk kosmetik impor ilegal telah diamankan akan dilakukan pemusnahan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat,” ujar dia.
(shc/ara)