Jakarta
–
Pemerintah secara resmi telah melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judi online (judol). Bagi ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) hingga pemecatan sementara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian online di instansi pemerintah. Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 itu ditandatanganinya pada 24 September 2024.
Dalam SE tersebut, tertuang bagi ASN yang terlibat dalam judol dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat.
“Pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021,” bunyi SE tersebut, dikutip Rabu (25/9/2024).
Sementara bagi pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Lalu, untuk ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian online, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasannya wajib memberhentikan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.
SE ini juga menindak tegas pegawai non-ASN yang terlibat. Anas menyebut pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian online, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kinerja.
“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tertuang hukuman disiplin ringan hingga berat bagi ASN yang melanggar:
1. Hukuman Disiplin Ringan
– Teguran lisan
– Teguran tertulis, atau
– Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
3. Hukuman Disiplin Berat
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
– Pembebasan dari jabatannya menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
(rrd/rrd)