Sahroni DPR Minta Kejagung Bongkar Seluruh Pelaku Korupsi Komoditi Emas

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, di mana mereka berperan menggunakan merek PT Antam Tbk secara ilegal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, langkah tersebut tepat guna membongkar seluruh modus korupsi yang telah terjadi di PT Antam.

“Komisi III (DPR) mendukung Kejagung agar menjerat seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi 109 ton emas ini. Ini terobosan yang luar biasa karena Kejagung sangat berani jerat korporasi, tidak perseorangan lagi. Karenanya jangan sampai ada tebang pilih, mau itu pelakunya oknum pejabat, karyawan internal, pelaku korporasi, perorangan, broker, atau bahkan oknum aparat, sikat semua,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

“Pokoknya seluruh pelakunya harus bertanggungjawab, telusuri juga modus aliran dananya. Ini pasti persekongkolan yang sangat besar, dan diduga kuat ada aktor intelektual di baliknya,” sambungnya.

Politikus NasDem ini memandang, kejahatan yang sudah lama dilakukan dan pelaku yang terlibat diduga sangat banyak dan berasal dari latar belakang yang sangat beragam.

“Gimana enggak? Dari 2010-2021, 11 tahun loh ini modus operasinya. Kejahatannya sudah sangat terstruktur dan masif. Maka diduga kuat banyak pihak yang terlibat, bukan hanya 13 orang itu saja. Karena enggak mudah melakukan kejahatan seperti ini. Jadi Kejagung jangan takut dan jangan segan untuk bongkar semuanya, penjahat semua itu,” jelas Sahroni.

Sahroni menyebut kasus ini telah sangat menyita perhatian masyarakat. Sehingga, kepercayaan terhadap Kejagung akan kembali diuji dalam kasus ini.

“Jadi kali ini, kinerja Kejagung akan kembali dilihat dan diuji oleh masyarakat. Dan saya yakin, Kejagung akan mampu ungkap seluruh pelakunya, termasuk pemain besarnya,” tutupnya.

2 dari 3 halaman

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Emas, Pakai Merek Antam Secara Ilegal

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Mereka berperan menggunakan merek PT Antam Tbk secara ilegal.

“Pada hari ini, 18 Juli 2024 penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh saksi. Para saksi diperiksa sejak pagi secara maraton dan ditemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap tujuh saksi ini memiliki keterkaitan dan peranan yang kuat terhadap tindak pidana korupsi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).

Harli merinci, tujuh tersangka berasal dari swasta yakni berinisial LE, SR, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT selaku Direktur PT JTU. Dua di antaranya yakni ST dan GAR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota, dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka ini dengan mempertimbangkan alasan sakit, maka penyidik menetapkan sebagai tahanan kota,” jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Persekongkolan

Adapun peranan ketujuh tersangka bahwa dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2021, masing-masing tersangka selaku jasa pelanggan manufaktur PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

“Para tersangka menggunakan jasa manufaktur untuk melekatkan merek dagang Antam tanpa didahului kerjasama dan membayar Antam,” kata Harli.

Lebih lanjut, sesuai dengan estimasi yang telah dipasok oleh para tersangka, produksi logam mulia yang dilekatkan merek Antam secara ilegal mencapai 109 ton. Sementara estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.

“Apa yang beredar informasi di masyarakat apakah emas itu palsu, tadi sudah saya jelaskan sesunggunnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga,” Harli menandaskan.



Sumber : Liputan 6