Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden akan mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
“Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangn Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dia menjelaskan, perubahan nomenklatur itu berasal dari aspirasi fraksi-fraksi yang ada di DPR. Diketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.
“Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu,” jelas dia.
Namun, dia menegaskan, adanya perubahan nomenklatur tidak akan merubah fungsi dari dewan pertimbangan agung.
“Tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah,” imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal ide pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di pemerintahan Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. DPA ini diusulkan diisi oleh mantan presiden-wakil presiden, salah satunya Jokowi.
Terkait wacana ini, Jokowi mengatakan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai presiden hingga Oktober 2024. Untuk itu, dia masih fokus menyelesaikan pekerjaan di sisa masa jabatannya.
“Ini saya itu masih jadi Presiden sampai 6 bulan lagi lho, masih presiden sekarang ini. Sekarang masih bekerja sampai sekarang. Ini ditanyakan begitu (soal DPA),” kata Jokowi kepada wartawan di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024)
Diusulkan MPR
Diketahui, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo Bamsoet, mengusulkan agar Dewan Pertimbangan Agung dihidupkan kembali.
Hal itu, menyusul adanya ide Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto soal pembentukan presidential club. Dia menilai, usulan Prabowo untuk memberikan wadah bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia sangat baik.
“Kalau bisa mau diformalkan kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan kalau pak Prabowo-nya setuju,” kata Bamsoet, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Lewat Amandemen
Kendati demikian, jika Prabowo ingin kembali menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung maka harus melalui amandemen.
“Kalau mau diformalkan lagi kalau mau gimana gitu boleh saja tergantung Pak Prabowo, tapi ini tentu saja harus melalui amandemen kelima,” ujar dia.
Namun, Bamsoet juga mengaku tak masalah jika presidential club itu tidak diformalkan dalam bentuk DPA. Dia menyerahkan sepenuhnya soal itu ke Prabowo selaku presiden terpilih.
Dia hanya menekankan gagasan itu merupakan hal yang sangat baik guna mempererat hubungan antar mantan presiden dan wapres dengan presiden yang tengah menjabat.
“Seperti Pak SBY, Pak Jokowi ya, Bu Mega ini penting untuk melihat ke depan bagaimana persoalan bangsa ini bisa kita hadapi, bisa kita selesaikan secara gotong royong,” imbuh dia.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com