Rumah MBR Bisa Turun Rp 10,5 Juta Gegara BPHTB dan Retribusi PBG Dihapus


Jakarta

Pemerintah akan menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini berlaku untuk program 3 juta rumah.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan adanya kebijakan itu, masyarakat yang masuk dalam kriteria MBR bisa membeli rumah lebih murah. Tito menyebut dengan dihapusnya kedua biaya tersebut, masyarakat bisa hemat Rp 10,5 juta per rumah.

“Rapat dengan dirjen teknis, dari adanya kebijakan ini, maka potensi BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 Rp 6,250 juta. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp 4.320.0000 Jadi untuk rumah 36, tipe 36, itu sebetulnya bisa dihemat, lebih kurang Rp 10.570.000. Nah, ini yang diuntungkanlah masyarakat,” ucapnya.

Penghapusan PBG dan BPHTB disebut mulai berlaku Desember 2024. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Kepala Daerah.

Tito mewanti-wanti agar kebijakan ini tepat sasaran karena akan berpengaruh terhadap PAD. Maka, pemda diminta tidak memberikan insentif ini kepada pengembang, masyarakat berpenghasilan menengah atau tinggi.

“Harus dipelajari betul. Jangan sampai salah kongkalikong dengan pengembang, itu rumah bagi masyarakat menengah bukan rendah, atau berpenghasilan tinggi tetapi kemudian seolah olah berpenghasilan rendah supaya bea nol,” tegasnya.

Dikutip dari detikpropeti, adapun kriteria rumah MBR yang bisa bebas PBG dan BPHTB sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.

Dalam aturan itu, besaran rumah yang bisa mendapatkan insetif itu adalah rumah tapak dan rumah susun maksimal luasnya 36 meter persegi (m2). Sementara itu, untuk rumah swadaya maksimal luasnya 48 m2.

Besaran penghasilan MBR untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7.000.000 per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 8.000.000 per bulan dan kategori satu orang Peserta Tapera maksimal sebesar Rp 8.000.000 per bulan.

Bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7.500.000 per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 10.000.000 dan kategori satu orang Peserta Tapera maksimal sebesar Rp 10.000.000.

(ada/ara)

Sumber : Detik Finance