Jakarta
–
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kriteria rumah yang dapat pembebasan PBB-P2.
Dikutip dari laman Bapenda Jakarta, Jumat (22/6/2024), pembebasan pokok diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 yang isinya gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024.
Pada Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan, pembebasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria (a) berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dan (b) dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
“Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2,” bunyi Pasal 3 Ayat 3.
Di Pasal 3 Ayat 4 disebutkan, dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Selanjutnya, pada Pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena belum memenuhi kriteria dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf b , dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100%dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 2.
Berdasarkan Pergub tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Pajak Bumi Dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Dengan ketentuan:
1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
2. Bahwa server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid
3. Valid yang dimaksud di atas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup
4. Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
(acd/ara)