RI Butuh Pasokan Listrik Besar buat Geber Ekonomi 8%


Jakarta

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berniat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Untuk memacu pertumbuhan ekonomi setinggi itu, butuh pasokan listrik yang besar.

Ketua Umum Himpunan Kontraktor Ketenagalistrikan dan Mekanikal Indonesia (HIKKMI) Tjahjadi Aquasa menjelaskan, bahwa tahun 2025 dan seterusnya akan menjadi periode penting bagi industri kelistrikan Indonesia.

“Pemerintah melalui PLN telah merencanakan berbagai proyek besar yang jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama setelah pandemi COVID-19 yang sempat membuat sektor ini stagnan. Kini, industri kelistrikan telah bangkit,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Faktor pendorong kebangkitan itu antara lain adalah meningkatnya investasi asing di sektor pertambangan dan kebijakan hilirisasi pemerintah yang mewajibkan hasil tambang diolah di dalam negeri. Hal ini memicu berdirinya banyak smelter, yang membutuhkan pasokan listrik dalam jumlah besar.

Selain itu, semakin banyak perusahaan yang sebelumnya menggunakan pembangkit listrik sendiri kini beralih menjadi pelanggan PLN, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat Indonesia.

“Dengan target pertumbuhan ekonomi menjadi 8%, perlu bekerja dengan cara yang baru. Kita harus meningkatkan efisiensi, menggunakan teknologi terbaru, dan mendorong inovasi,” ungkap Tjahjadi.

“Kami ingin memastikan bahwa HIKKMI dan seluruh anggotanya siap menghadapi peluang serta tantangan di tahun 2025 dan seterusnya. Dengan dukungan teknologi terbaru dan kolaborasi yang kuat, kami optimis sektor kelistrikan akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tambahnya.

Pihaknya juga mengungkap keinginannya untuk berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM),serta PLN,melalui pembuatan sebuah forum bersama sehingga HIKKMI dan anggotanya mampu memberikan kontribusi yang berdampak bagi pembangunan kelistrikan di Indonesia.

(acd/acd)

Sumber : Detik Finance