Jakarta
–
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melelang kembali proyek tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,84 kilometer. Perkiraan investasi proyek ini naik menjadi Rp 25,4 triliun dari perkiraan sebelumnya Rp 24,6 triliun.
Melansir dari pengumuman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, proses lelang ulang proyek jalan tol tersebut telah memasuki tahap prakualifikasi yang berakhir 1 Oktober mendatang.
“Proses Prakualifikasi akan dilakukan secara elektronik (daring). Peminat dapat melakukan pendaftaran pada jam kerja (pukul 08.00-16.00 WIB) mulai Jumat, 6 September 2024 hingga Senin, 30 September 2024,” tulis BPJT, dikutip Minggu (22/9/2024).
Adapun ruang lingkup yang akan dikerjakan investor pada proyek itu, terdiri dari melakukan pendanaan, perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi pada porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) serta pengoperasian dan preservasi untuk keseluruhan ruas jalan tol. Untuk perkiraan investasi proyek Tol Gilimanuk-Mengwi senilai Rp 25,4 triliun. Angka ini naik dari sebelumnya Rp 24,6 triliun.
Kali ini, pembangunan proyek jalan tol tersebut melalui skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Di mana pemerintah akan menggarap seksi 3 ruas Soka hingga Mengwi.
“Seluruh badan usaha baik badan usaha tunggal maupun berbentuk konsorsium dibolehkan untuk mendaftar. Pendaftaran Prakualifikasi hanya dapat dilakukan oleh Direktur Utama Perusahaan atau pihak yang dikuasakan oleh Direktur Utama dengan melampirkan Surat Kuasa,” tambah pengumuman tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melelang ulang lantaran investor pembangunan jalan bebas hambatan tersebut kekurangan modal sehingga proyek tersebut mangkrak. Padahal proyek Tol Gilimanuk-Mengwi telah mulai dikerjakan sejak September 2022 lalu.
Tol Gilimanuk-Mengwi terbagi menjadi 3 Seksi yakni Seksi 1 Gilimanuk-Pekutatan sepanjang 53,6 km, Seksi 2 Pekutatan-Soka sepanjang 24,3 km dan Seksi 3 Soka-Mengwi sepanjang 18,9 km. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2028.
Tol ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk dapat memfasilitasi lalu lintas dari barat ke timur (dan sebaliknya) Pulau Bali. Serta, sebagai akses kawasan wisata dan kawasan strategis yang sedang dikembangkan.
(kil/kil)