Jakarta
–
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Melalui aturan ini, kredit macet bagi para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan pantauan detikcom di RTI Business, Rabu (6/11/2024) sehari setelah aturan tersebut diteken, mayoritas pergerakan saham bank-bank Himbara terpantau melemah. Saat berita ini ditulis, saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk(BBRI) turun 1,06% ke level 4.660, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) terkoreksi 3,25% ke level 6.700, PT Bank Negara Indonesia (BBNI) melemah 3,24% menjadi 5.225. Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menguat 0,73% ke level 1.380.
Menanggapi hal tersebut, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta mengatakan pergerakan saham melemah yang dialami oleh bank-bank Himbara lebih banyak berpengaruh pada faktor eksternal. Dia menilai kebijakan Prabowo soal hapus utang tagih tersebut tidak berpengaruh pada pergerakan saham di bank-bank Himbara ke depannya.
“Iya (tidak berpengaruh). Sentimen global jauh lebih kuat ya daripada sentimen domestik. Sebenarnya kalau faktor pelemahan bank BUMN lebih dipengaruhi faktor eksternal. Para pelaku pasar memfaktorkan terkait dengan speculation bahwasannya Trump akan jadi pemenang di US Election. Jadi, pelaku pasar cenderung bersikap hati-hati,” kata Nafan kepada detikcom, Rabu (6/11/2024).
Dia pun menilai dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah memberi keleluasaan dalam mengembangkan bisnis sehingga ada potensi pemulihan ekonomi lebih lanjut di domestik. Perbankan pun sering kali melakukan pemutihan kredit di masa-masa sulit, seperti krisis moneter 1998, krisis keuangan global di 2008, hingga krisis pandemi COVID-19.
“Di satu sisi, pemerintah saat ini memiliki janji politik untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi di atas 5%,” jelasnya.
Senada, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus mengatakan apabila diperhatikan lebih lanjut kebijakan itu justru memberikan dampak positif bagi para petani dan nelayan ke depannya, khususnya bagi peningkatan dan penyaluran kredit yang selama ini tertahan.
Dia menjelaskan kebijakan itu juga mempunyai syarat atau kriteria bagi penerimanya. Dengan kriteria tersebut, dia bilang dapat mengukur seberapa besar dampak yang diberikan kepada perbankan. Salah satu kriterianya, yakni bagi pelaku UMKM, petani, serta nelayan yang tidak memiliki kemampuan membayar.
“Hal itu menjelaskan bahwa apabila ternyata dinilai masih mampu untuk membayar oleh bank-bank Himbara, maka tidak akan dihapuskan. Tentu hal ini memberikan gambaran bahwa tidak semua bisa dihapuskan, karena ada syarat tersebut. Memang betul, akan akan ada gejolak dan tekanan, tapi hanya jangka pendek,” kata Nico kepada detikcom.
Lebih lanjut, secara jangka panjang, dia melihat dengan fundamental bank-bank Himbara, hal ini seharusnya akan memberikan katalis positif. Sebab, kebijakan itu akan memberikan kesempatan pertumbuhan ekonomi untuk berjalan kembali, dan masyarakat dapat kembali mengajukan utang.
“Apalagi, yang dihapuskan adalah yang benar benar sudah tidak bisa tertolong kembali,” imbuh dia.
Namun, dia menjelaskan masih terlalu dini untuk mengukur seberapa besar dampak aturan tersebut kepada perbankan. Sama halnya seperti relaksasi perbankan akibat Covid-19 lalu, saham-saham bank mengalami tekanan, tapi seiring waktu saham bank justru mengalami pemulihan.
“Setiap kali ada kebijakan, sedikit banyak pasti akan berpengaruh. Untuk mengukur seberapa besar dampak tersebut, kita membutuhkan langkah langkah yang lebih detail yang akan dilakukan terkait hal tersebut. Oleh sebab itu, biasanya laporan keuangan juga akan membantu kita mengetahui, seberapa besar dampak dari penghapusan utang. Namun untuk saat ini, terlalu dini mengatakan bahwa kebijakan tersebut berdampak atau tidaknya,” terang dia.
(kil/kil)