PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Bisa Babak Belur!


Jakarta

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun depan dikeluhkan pengusaha. Kenaikan PPN ini membuat bisnis pengusaha semakin berat.

Tarif PPN dari 11% menjadi 12% di 2025 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% bisa berpotensi menurunkan penjualan pelaku usaha di sektor formal. Padahal saat ini mereka disebut sudah mengalami stagnansi penjualan.

“Ini tentu akan mengurangi appetite konsumsi dan daya beli konsumen terhadap barang atau jasa sektor formal. Padahal saat ini pun, Apindo menemukan bahwa 4 dari 10 pelaku usaha Indonesia mengalami stagnansi penjualan (pertumbuhan penjualan kurang dari 3%),” ucap Shinta kepada detikcom, Selasa (19/11/2024).

“Dengan adanya gejala penurunan daya beli masyarakat saat ini, tentu kenaikan PPN akan semakin menekan kinerja penjualan di sektor riil, khususnya pada para pelaku usaha sektor formal,” tambahnya.

Kondisi ini dinilai tidak baik secara struktural. Kenaikan PPN menjadi 12% disebut akan rentan menambah skala sektor ekonomi informal yang secara struktural menciptakan beban pertumbuhan ekonomi jangka menengah-panjang.

“Karena itu, kami mengimbau agar pemerintah mengkaji lagi kenaikan PPN menjadi 12% agar tidak membebani masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha sektor formal,” ucapnya.

Shinta menilai kenaikan PPN idealnya dilakukan ketika pertumbuhan ekonomi sedang tinggi. Sementara realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya di level 4,95% secara tahunan (year on year/yoy), alias tidak sampai 5%.

“Idealnya kenaikan PPN terjadi ketika pertumbuhan ekonomi sedang tinggi sehingga tidak menjadi beban terhadap potensi pertumbuhan ekonomi maupun terhadap kesejahteraan pasar atau masyarakat. Jadi perlu dipertimbangkan timing-nya,” imbuhnya.

(acd/acd)

Sumber : Detik Finance