Jakarta
–
Tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpecah usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia resmi, Arsjad Rasjid mengaku dilarang masuk Menara Kadin di Kuningan, Jakarta.
Arsjad Rasjid mengatakan sangat sedih dan menyayangkan hal tersebut. Semula ia akan mengadakan konferensi pers di Menara Kadin, namun dilarang sehingga harus pindah lokasi.
“Sekarang ini memang kami sayangkan sekali bahwa apa yang terjadi, yang di mana kami tidak boleh masuk. Tadi pun di lantai 3 (Menara Kadin) rencana kita, ternyata tidak boleh, saya dilaporkan demikian, jadi kami sangat sedih dan menyayangkan hal itu,” kata Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Meski begitu, Arsjad Rasjid menegaskan akan tetap bekerja dengan mencari lokasi baru sebagai kantor Kadin Indonesia. Dia menegaskan pentingnya kemampuan beradaptasi dalam menghadapi situasi tak terduga alias agile.
“Itu merupakan bagian dari pada bahwa kita sangat agile. Saya sering katakan agility adalah kunci, kita pengusaha mesti agile. Jadi lihat hari Selasa (17/9) kan sudah mulai kerja, insya Allah sudah ada tempat lagi,” ucap Arsjad Rasjid.
Arsjad Rasjid memastikan program Kadin Indonesia akan tetap jalan. Salah satunya penyusunan white paper yang berisi usulan pengusaha untuk program pembangunan ekonomi dalam lima tahun ke depan.
“Kita agile, yang penting adalah bagaimana memastikan program kita jalan, kita kerja terus,” tegasnya.
Arsjad Rasjid menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
Arsjad Rasjid dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Untuk itu, Munaslub yang menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 dinilai tidak sah karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, di mana Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Haryanto.
(aid/rrd)