Penjelasan OJK soal Merger XL dan Smartfren


Jakarta

PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) sepakat untuk merger. Nilai gabungan pra-sinergi lebih dari Rp 104 triliun atau sekitar US$ 6,5 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan rencana merger tersebut merupakan keputusan bisnis yang diambil oleh kedua perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, memberikan catatan agar rencana merger itu tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.

“OJK tidak mempunyai kewenangan untuk mendorong atau melarang merger tersebut, sepanjang rencana merger sesuai dengan seluruh ketentuan perundang-undangan yang terkait, salah satunya ketentuan di bidang telekomunikasi,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

OJK telah menerima pernyataan Penggabungan XL dan Smartfren dan saat ini dalam proses penelaahan. Pihaknya akan mempertimbangkan pemenuhan merger sesuai dengan perundang-undangan.

“Dalam merger ini OJK juga akan mempertimbangkan pemenuhan ketentuan perundang-undangan terkait yang salah satunya memerlukan persetujuan dari regulator industri telekomunikasi, yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) mencapai kesepakatan penggabungan atau merger. Mengacu pada prospektus EXCL usai mengumumkan merger, FREN dan SmartTel akan menggabungkan diri dalam XL Axiata dan membentuk entitas usaha baru, yakni XLSmart.

Presiden Direktur FREN, Merza Fachys membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut para pemegang saham FREN otomatis akan dikonversi ke EXCL usai langkah merger dilakukan.

“Betul, nantinya pemegang saham FREN akan dikonversi ke saham EXCL,” singkat Merza saat dihubungi detikcom, Kamis (12/12/2024).

(ada/ara)

Sumber : Detik Finance