Pengusaha Wanti-wanti Pemerintah Dampaknya Pajaki Barang China 200%


Jakarta

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tarif bea masuk produk-produk asal China mencapai 200%. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan agar pemerintah hati-hati dalam menyusun kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe mengatakan kebijakan tersebut harus melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan dalam penyusunan dan finalisasi kebijakan. Hal ini dilakukan agar dampak-dampak yang tidak diinginkan ke depannya dapat dihindari.

“Kadin Indonesia menghimbau agar Kementerian Perdagangan juga K/L terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini, guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

Meski begitu, dia menekankan kebijakan pembatasan impor ini sebenarnya tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong. Dengan begitu, iklim investasi tetap kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.

Di sisi lain, dia juga memperingatkan agar adanya peninjauan yang mendalam terhadap HS Code yang terkena dampak rencana tersebut.

“Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor,” jelasnya.

Terkait adanya produk impor yang membanjiri pasar, dia berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya. Dia mendesak pemerintah agar jalur masuk illegal yang marak menjadi jalur masuk dapat ditindak dengan tegas.

Dia pun mendorong pemerintah untuk membentuk Satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal. Pembentukan Satgas tersebut harus melibatkan Kadin Indonesia beserta asosiasi dan himpunan terkait.

Sebelum kebijakan tersebut difinalisasi, Juan mengimbau perlu adanya pendampingan dari KPPU sebagai penelaah kebijakan. Dengan begitu, praktik monopoli dapat dihindari

“Kadin Indonesia menghimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari,” imbuhnya.

(das/das)

Sumber : Detik Finance