Pengusaha Tolak Keras PPN Naik Jadi 12%: Biaya Proyek Bisa Bengkak


Jakarta

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di 2025. Kebijakan itu disebut akan memicu berbagai dampak negatif jika tetap dilaksanakan.

Sekjen Gapensi La Ode Safiul Akbar mengatakan kebijakan PPN 12% di 2025 akan berdampak langsung pada harga material dan jasa konstruksi. Pada akhirnya akan membebani kontraktor dan masyarakat pengguna infrastruktur.

“Gapensi menolak dengan keras rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” kata La Ode dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

Kebijakan PPN 12% di 2025 disebut dapat memperlambat eksekusi proyek yang sudah direncanakan, terutama proyek-proyek pemerintah.
“Kenaikan harga material dan jasa konstruksi akibat PPN dapat membuat anggaran proyek meningkat signifikan,” ucapnya.

Lebih jauh, La Ode memperkirakan pemerintah dan sektor swasta akan mengurangi jumlah proyek akibat keterbatasan dana. Hal ini bisa berimbas pada penurunan lapangan kerja dan infrastruktur seperti properti residensial akan semakin mahal sehingga mempersempit akses masyarakat terhadap hunian.

“Sektor konstruksi memiliki efek multiplier yang besar. Jika sektor ini melemah, rantai pasokan material, tenaga kerja dan jasa lainnya juga terdampak,” beber La Ode.

La Ode berharap pemerintah dapat menunda kebijakan PPN 12% di 2025. Pasalnya sektor konstruksi adalah motor pemulihan ekonomi pasca pandemi dan pertumbuhannya disebut bisa terhambat jika ada kenaikan PPN.

“Daripada menaikkan tarif, pemerintah dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak dengan memperluas basis pajak dan mengurangi kebocoran. Beban pajak tambahan berpotensi memperburuk ketimpangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur La Ode.

Pihaknya tengah berupaya untuk mengajukan masukan langsung kepada Kementerian Keuangan dan DPR, dengan membawa data dampak potensial kebijakan ini. Menurut La Ode, kenaikan PPN harus dipertimbangkan secara komprehensif dengan analisis dampak ekonomi dan sosial.

“Gapensi perlu mendorong kolaborasi antara pelaku usaha konstruksi, pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil, mengedepankan efisiensi proyek dan inovasi teknologi untuk mengurangi biaya operasional agar dampak kenaikan tarif tidak terlalu signifikan, serta mengadvokasi kebijakan yang tidak hanya menjaga kepentingan anggotanya tetapi juga melindungi daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujar dia.

(acd/acd)

Sumber : Detik Finance