Jakarta
–
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai permintaan buruh soal upah minimum 2025 naik antara 8- 10% sulit dipenuhi. Apalagi, setiap daerah memiliki persoalan besaran pengupahannya masing-masing.
“(Kenaikan UMP 10%) nggak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia, gitu,” kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (30/10/2024).
Untuk itu ia menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan penetapan upah minimum mengikuti formula yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
“Kami sudah menyampaikan bahwa kami prinsipnya mengikuti sesuai dengan aturan pemerintah yaitu PP 51,” tegas Shinta.
Sebab menurutnya dalam aturan tersebut sudah ada formula perhitungan kenaikan uapah minimum provinsi (UMP) 2025 memperhitungkan beberapa variabel di tingkat provinsi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Jadi PP 51 tahun 2020 itu yang akan diikuti karena di situ sudah jelas ada formulanya berdasarkan juga kondisi perekonomian daerah maupun inflasi, pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan ada koefisiannya. Jadi itu yang sebenarnya diikuti,” jelasnya.
“Jadi tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia, termasuk provinsi, kabupaten, kota. Itu semua sudah ada formulanya. Jadi kami harapkan kita bertambah pada konsisten kepada formulanya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” terang Shinta lagi.
Lebih lanjut Shinta juga mengatakan aturan PP Nomor 51/2023 tentang pengupahan ini memberikan kepastian bagi pengusaha. Sehingga mereka bisa memperkirakan seberapa besar kenaikan biaya operasional atau upah pekerja yang harus dibayarkan ke depan.
“Karena kalau kita setiap kali harus mengubah peraturan kan jadi susah. Ini kan yang penting buat pengusaha itu kan kepastian. Kenapa ada formulanya itu kan untuk kita ikuti,” tegasnya.
(hns/hns)