Jakarta
–
Tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpecah usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Masing-masing kubu klaim sebagai mayoritas sehingga sah atas keputusannya.
Ketua Umum Kadin Maluku, M.A.S Latuconsina sebagai kubu Arsjad Rasjid mengatakan Munaslub tersebut tidak sah karena 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia menolak. Pihaknya mengaku sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pengangkatan Anindya Bakrie.
“Munaslub itu kalau terlaksana maka harus ada usulan dari daerah itu 50%. Hari ini Kadin yang aktif 35, berarti minimal harus 18. Yang ada di sana setelah kita kalkulasi itu yang hadir secara fisik cuma 10, lalu yang terwakili cuma 4, artinya hanya 14 ketua Kadin yang hadir di sana. Kami semua di sini, yang 21 ini sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pihak sana,” kata Latuconsina dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Ia menegaskan bahwa Arsjad Rasjid adalah Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah dan satu-satunya untuk periode 2021-2026. Meski ada desakan untuk menyetujui Anindya Bakrie, pihaknya tegak lurus kepada ketentuan AD/ART.
“Semua orang di sini sudah tegak lurus dengan AD/ART dan tidak mengakui Munaslub itu. Sampai tadi pagi ada teman-teman kita yang masih dipaksa untuk tandatangan mendukung Munaslub,” ungkapnya.
Kadin Provinsi berpandangan siapapun boleh menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia selama memenuhi syarat. Persoalannya bukan tentang Anindya Bakrie atau Arsjad Rasjid, melainkan kepada penegakkan aturannya.
“Kami hormat pada siapapun, bukan persoalan Pak Arsjad, bukan persoalan Pak Anin, mereka itu adalah orang-orang baik, tokoh-tokoh besar pengusaha di Indonesia, tapi lebih kepada penegakkan konstitusi,” ucap Kadin Provinsi Jawa Barat.
“Makanya kami bersikap bahwa Munaslub yang dilaksanakan pada 14 September 2024 adalah perbutan yang melanggar hukum, perbuatan yang sudah mencabik-cabik organisasi dan perbuatan kudeta,” tambahnya.
Sebagai informasi, dasar penyelenggaraan Kadin Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.
Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” tandasnya.
(aid/rrd)