Pemerintah Target Buka 2 Juta Lapangan Kerja dari Sektor Ekonomi Kreatif


Jakarta

Pemerintah menargetkan penciptaan lapangan kerja sekitar 2 juta dari sektor ekonomi kreatif (ekraf). Dengan tambahan target tersebut, jumlah lapangan kerja di sektor ekraf meningkat dari 25 juta menjadi 27 juta.

“Yang pasti dalam 5 tahun ke depan tentu kita berharap akan ada peningkatan target juga terhadap terbuka lapangan pekerjaan itu sampai 25 juta, 27 juta bahkan karena tahun ini sudah di 25 juta dari sektor ekonomi kreatif,” kata Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Riefky menyebut sektor ekraf dapat berkontribusi ke Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 8,3% dalam lima tahun ke depan. Saat ini sektor ekraf berhasil menyumbang sekitar 6% ke PDB. Dia pun mengaku optimistis dapat mencapai target tersebut.

Adapun ada 17 subsektor yang menjadi prioritas dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif, seperti kuliner, kriya, fashion, musik, hingga film. Namun, pihaknya akan berfokus pada 7-10 subsektor.

“17 subsektor kan yang diatur undang-undang, tapi fokus 7-10 nanti kita sedang susun lagi,” jelas Riefky.

Riefky menerangkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah menetapkan 12 provinsi yang akan dikembangkan. Namun, dia menyebut pihaknya membutuhkan kajian lebih dalam untuk mengembangkan potensi ekonomi di setiap daerah.

Rencananya, pihaknya tidak hanya menyasar ke Provinsi/kota saja. Namun, juga kecamatan hingga desa-desa. Untuk itu, dia pun belum bisa menyebutkan detail daerah mana saja yang akan menjadi prioritasnya.

“Jadi memang ada 12 provinsi yang telah ditetapkan oleh Bappenas, tetapi tentu itu juga akan dikaji lebih dalam lagi. Karena ini tidak bisa secara kewilayahannya tidak provinsi, tapi akan masuk ke kabupaten, kota, ke desa, dan seterusnya. Jadi memang kami belum bisa menyebutkan detail daerahnya,” imbuh Riefky.

(kil/kil)

Sumber : Detik Finance