Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seharusnya negara bisa memberi perlindungan hukum dalam proses demokrasi.
Eko mencatat, terhadap kasus pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK) di era pemerintahan Jokowi, hukum dijadikan alat pemenangan dalam pemilihan umum.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menempatkan hukum sebagai alat pemenangan. Hukum itu mengabdi pada negara bangsa Indonesia. Hukum tidak boleh jadi alat pemenangan, apalagi sebagai alat intimidasi atas suara kritik yang keras pada rezim,” kata Eko seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (16/6/2024).
Eko menegaskan, kritik adalah hal biasa dalam negara demokrasi, maka perilakunya tidak boleh dibungkam. Maka dari itu, ‘Banteng Jogja’ menolak keras praktek negara kekuasaan yang menjadikan hukum sebagai alat pemenangan dan sekaligus alat intimidasi.
“PDI Perjuangan Kota Yogyakarta mendukung sistem hukum yang sesuai Pancasila,” kata Eko.
Eko menjelaskan, pernyataan ini disampaikan guna merespon situasi terkini atas sikap aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh kepolisian dan KPK.
“Saya berharap Presiden dan lembaga negara yang lain termasuk KPK dan Polri untuk senantiasa mempedomani Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara,” harap dia.
Demokrasi Terus Dikembangkan
Eko mendorong, demokrasi harus terus dikembangkan.
Sebab kepentingan negara bangsa tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keluarga dalam menyatukan dan memperkokoh semangat perjuangan.
“Dalam menegakkan kebenaran di proses demokrasi, Banteng Yogja akan bersama-sama berdoa di Blitar, di pusara makam Proklamator RI pada 21 Juni 2024. Kita akan berdoa untuk bangsa dan negara,” tekad Eko.
Rasa Kecewa
Sementara itu, Wisnu Sabdono Putro, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Yogyakarta menyampaikan rasa kecewa atas tindakan aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan kasus, tatkala Hasto Kristiyanto memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurut Wisnu, yang kini tengah menempuh Magister Hukum ini menyatakan sesuai KUHAP, sebenarnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berhak didampingi pengacara saat proses pemeriksaan saksi.
“Kita sayangkan KPK yang tidak berikan kesempatan itu, menyesalkan juga pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saudara Kusnadi yang hadir di KPK. Kusnadi, kan bukan saksi yang diundang, saat itu” Wisnu menutup.