PDIP Siap Hadapi Gugatan Tia Rahmania yang Dipecat Sebagai kader dan Tak Jadi Anggota DPR RI

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siap menghadapi gugatan Tia Rahmania yang dipecat dan tak lagi menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.

Adapun disebut, pemecatan ini lantaran di tanggal 13 Mei 2024, Bawaslu Banten memutus delapan PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1, di mana dalam putusan tersebut terbukti bersalah melakukan  tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

“Terkait dengan kedepannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum. Tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan Undang-Undang  Partai Politik, dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita, dan peraturan partai di internal kita,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

 

“Jadi silahkan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi,” tambahnya.

Sebelumnya, PDIP memecat calon legislatif (caleg) terpilih dari Dapil Banten 1 Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Posisi Tia Rahmania yang terpilih menjadi Anggota DPR kini digantikan Bonnie Triyana. Bonnie berasal dari dapil yang sama, yakni Banten 1.

Diketahui, nama Tia Rahmania sempat viral lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara di acara anggota DPR periode 2024-2029.

Pemecatan itu berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu 25 September 2024.

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Nama Caleg PDIP Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi surat keputusan KPU.

2 dari 3 halaman

Tak Berkaitan dengan Kritikan ke KPK

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menegaskan, pemecatan tidak berkaitan dengan kritik Tia ke KPK.

“Tidak benar sama sekali,” kata Djarot saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

Menurut Djarot, Tia digugat oleh Bonnie dan hasilnya kalah di Mahkamah Partai.

“Tia diganti karena persoalan perselishan hasil suara dan diputuskan bersalah sama mahkamah partai. Dia digugat sama Bonnie Triana,” pungkasnya.

Senada, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menepis anggapan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari daftar anggota DPR terpilih periode 2024-2029 terkait dengan kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

“Itu sebenarnya masalah biasa dalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK. Tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya,” ujar Komarudin, Kamis (26/9/2024).

3 dari 3 halaman

Digugat ke Mahkamah Partai

Selain Tia, PDIP juga memecat Rahmad Handoyo dari keanggotaan DPR RI untuk periode 2024-2029. Komarudin menjelaskan bahwa pemecatan ini bukan kasus yang hanya menimpa dua orang tersebut, tetapi juga terjadi di berbagai wilayah kabupaten/kota.

“Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” ucap Komarudin.

Komarudin menjelaskan, bahwa kedua nama tersebut digugat oleh Bonnie Triyana dan Didik Hariyadi ke Mahkamah Partai. Lalu, terdapat empat tim pemeriksa untuk memeriksa perkara atas gugatan tersebut.

“Tia digugat ke mahkamah partai oleh Bonnie, dan Rahmat digugat oleh Didik Haryadi. Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang. Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa,” ucap dia.

“Memeriksa semua perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang,” sambung Komarudin.

Dari hasil sidang Mahkamah Partai, terbukti bahwa keduanya melakukan pergeseran suara agar terpilih menjadi anggota DPR RI.

“Nah, dari sekian laporan dari seluruh Indonesia, kebetulan dua itu yang memenuhi syarat utk DPR RI nya. Dua itu memenuhi syarat, dalam pemeriksaan di mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara,” ungkap Komarudin.

“Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” tambah dia.

Kemudian, Mahkamah Partai memberikan rekomendasi kepada DPP. Komarudin menyebut, seharusnya Tia dan Rahmad mengundurkan diri karena tidak bisa memberikan bukti yang meringankannya.

Namun, keduanya enggan mengundurkan diri. Sehingga, PDIP mengambil langkah untuk memecat dan mengganti posisi mereka.

“Jadi semua mekanisme organisasi kita terapkan, dan terakhir mereka dua tidak mau mengundurkan diri, maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka membuktikan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” pungkas Komarudin.

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

 



Sumber : Liputan 6