Liputan6.com, Jakarta – DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Diketahui, revisi aturan mengubah UU Watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Paripurna digelar pada Kamis (11/7/2024) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” tanya Lodewijk.
Para peserta sidang mejawab dan menyatakan persetujuan. “Setuju,” jawab peserta dan palu sidang diketuk.
Sebelum palu diketuk, Lodewijk meminta para perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi.
Adapun keputusan revisi tersebut sebelumnya telah disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Penyusunan revisi UU Wantimpres hanya membutuhkan waktu satu hari di Baleg dan langsung dibawa ke paripurna sehingga terkesan kilat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas sebelumnya membantah adanya perubahan Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) karena adanya permintaan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Diketahui, Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut terdapat perubahan nomenklatur semula Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, dalam RUU Wantimpres jumlah anggota yang dipilih Presiden nantinya tidak terbatas.
Enggak Ada Pemintaan dari Prabowo
“Enggak ada (permintaan dari Prabowo), itu kita, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi, kita serahkan kepada presiden karena kita menganut sistem presidensial,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dia mengaku, pihaknya ingin mengembalikan sistem negara Indonesia dengan Revisi UU Wantimpres.
“Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan parlemen heavy, semuanya parlemen harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial. Harusnya di presiden yang menjadi pusat segala sesuatunya sehingga lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program pembangunan,” tuturnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai pemerintah yang dinyatakan setuju agar UU Wantimpres direvisi, Supratman tak bisa menjawab secara jelas.
“Ya, kementerian,” katanya.
“Nanti saya akan sampaikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah nantinya ada aturan agar Dewan Pertimbangan Agung diisi oleh mantan Presiden, Supratman menjawab jika hal itu merupakan kewenangan presiden nantinya.
“Saya tidak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan ke presiden, saya buatnya membuat regulasi soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa kami tidak tahu, pungkasnya.