Parah! Orang Ini Palsukan Kematian dan Tipu Bibinya Rp 1,4 Miliar


Jakarta

Dionne-Edna Lin Lilian, tersangka kasus penipuan di Singapura mendapat hukuman penjara selama 20 bulan. Wanita 39 tahun itu menipu bibinya dengan iming-iming mendapati uang warisan keluarga, kerugian ditaksir sebesar Rp 1,4 miliar.

Melansir The Strait Times, Sabtu (18/10/2024), dirinya dijatuhi hukuman pada Rabu lalu karena menipu bibinya dengan berpura-pura menjadi pengacara. Dia telah melanggar UU Profesi Hukum Singapura.

Mulanya, Lin berpura-pura sebagai ayahnya, yang merupakan saudara ipar bibinya, dan menghubungi korban pada Januari 2019. Lin yang mengaku sebagai ayahnya mengklaim dirinya telah meninggal.

Dia kemudian berpura-pura menjadi seorang pengacara bernama “Daslin Ang”, lalu menghubungi bibinya dan berbohong bahwa Lin telah meninggalkan sejumlah uang sebagai warisan. Dengan menyamar sebagai pengacara, Lin mengatakan kepada bibinya bahwa ia harus membayar sejumlah biaya untuk menerima uang warisan tersebut

Wakil Jaksa Penuntut Umum Eugene Phua mengatakan sang bibi awalnya menolak mentransfer uang tersebut, karena ia tidak ingin menyetor uang tunai ke rekening bank yang tidak dikenal. Lin kemudian mengatakan kepada bibinya ia dapat mentransfer uang tunai tersebut ke rekening milik ayah Lin.

“Korban setuju, karena terdakwa telah menipunya untuk percaya bahwa (sang ayah) juga merupakan salah satu penerima manfaat dari surat wasiat terdakwa dan akan memimpin untuk memfasilitasi pembagian warisan,” kata Phua dikutip dari The Straits Times.

Korban mengaku dirinya tak sadar kalau Lin mengendalikan rekening bank ayahnya, hingga kemudian mentransfer uang tunai ke rekening tersebut. Selanjutnya, antara Mei dan Juni 2019, Lin kembali berpura-pura menjadi pengacara lain.

Lin terus meminta lebih banyak uang tunai dan bibinya menurutinya dengan transfer sebanyak 29 kali dari 31 Januari hingga 4 Juni 2019 dengan total senilai 114.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,4 miliar (kurs 11.870).

“Kebohongan pelaku sangat canggih karena melibatkan dirinya yang menyamar sebagai pengacara untuk memandu bibinya melalui masalah surat wasiat yang rumit, menggunakan telepon yang berbeda,” tutup Phua.

Uang jaminan Lin ditetapkan sebesar 16.000 dolar Singapura pada tanggal 15 Oktober dan dia diperkirakan akan mulai menjalani hukumannya pada tanggal 25 Oktober.

(fdl/fdl)

Sumber : Detik Finance