Nusron Ungkap Cara Miskinkan Mafia Tanah


Jakarta

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberantas kasus mafia tanah yang masih marak terjadi. Agar menimbulkan efek jera, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berencana memiskinkan mafia tanah.

Nusron mengatakan pelaku mafia tanah tidak hanya dijerat dengan pasal pidana umum. Namun, juga dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ya mafia tanah ya yang (payung) hukumnya Undang-Undang Pidana itu,” kata Nusron saat ditemui di Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024).

Nusron menjelaskan proses memiskinkan pelaku mafia tanah memerlukan waktu. Apabila terbukti melanggar, pelaku mafia tanah dapat dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset-aset milik mafia tanah dapat diserahkan ke negara.

“Proses pemiskinan itu kan berjalan dengan waktu. Kalau sudah terbukti, kalau mereka itu melanggar atau terbukti tindak kriminal, maka kita kenakan TPPU supaya aset-asetnya bisa diambil pengadilan. Kemudian diserahkan negara secara legal,” terang Nusron.

Sebelumnya, Nusron juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah. Dia juga menekankan pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Dia pun akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan lembaga terkait.

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

(ara/ara)

Sumber : Detik Finance