Nusron Buka-bukaan Kabar Terbaru Sengketa Hotel Sultan


Jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka-bukaan terkait kabar terbaru sengketa Hotel Sultan antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco.

Nusron mengatakan, sengketa ini masih diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurutnya, permasalahan di Indonesia mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk sengketa ini.

“Semua masalah ada perhatian khusus,” kata Nusron, ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Saat dimintai keterangan lebih lanjut menyangkut hal ini, Nusron enggan banyak bicara. Ia juga belum dapat memastikan apakah masalah ini juga diminta oleh Prabowo untuk segera dirampungkan.

“Ya kita tunggu saja nanti,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, masalah utama dari kasus Hotel Sultan ini ialah menyangkut Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Ia memastikan, ke depan pihaknya akan melakukan kajian lanjutan usai putusan pengadilan ditetapkan.

“Kira-kira beginilah HPL (Hak Pengelolaan) atas nama Setneg, dulunya HGB-nya atas pengelola Sultan. Sekarang kita mengacu kepada keputusan hukumnya seperti apa nanti kita kaji,” kata dia.

Sebagai tambahan informasi, PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023 silam. Perusahaan tersebut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.

Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.

Berdasarkan catatan detikcom, pihak Pontjo Sutowo telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL ini sebanyak empat kali. Padahal statusnya sudah punya kekuatan hukum sejak 2011 silam. Pihak Indobuildco pun kalah.

Di sisi lain, pihak Indobuildco berpandangan bahwa HGB terkait seharusnya masih bisa diperpanjang. Hal tersebut merujuk pada masa berlaku HGB yang mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021

Sementara dikutip dari detikProperti, Indobuildco juga tengah mengajukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kasasi tersebut baru diajukan pada Senin (23/9/2024) lalu.

Permohonan Kasasi diajukan pada perkara nomor 624/G/2023/PTUN.JKT yang menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (tergugat II intervensi) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (tergugat).

(shc/ara)

Sumber : Detik Finance