Jakarta
–
Usulan mengenai penarikan retribusi terhadap kantin sekolah di Jakarta muncul ke permukaan. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno.
Wacana itu muncul setelah Sutikno mengetahui ada kantin sekolah di sebuah sekolah di Jakarta menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin, tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta satu sekolah,” kata Sutikno dilansir di situs web resmi DPRD DKI Jakarta, dikutip Minggu (24/11/2024).
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah. Menurutnya, untuk menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi membutuhkan kejelian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ucap Sutikno.
Sutikno berharap Dinas Pendidikan dapat mengkaji hal itu sebagai bahan membuat payung hukum untuk mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tutur Sutikno.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri. Rinciannya sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Purwosusilo sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” tukas Purwosusilo.
(kil/kil)