Jakarta
–
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perhitungan kenaikan upah minimum 2025 tidak akan menggunakan formula dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Hal ini sejalan dengan putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
“Saya ingin sampaikan terkait tentang putusan MK. Rasanya di banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa kami taat dan akan mengikuti putusan MK 100%” kata Yassierli saat berorasi di demo buruh depan Kantor Kemnaker, Rabu (20/11/2024).
Perlu diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di mana hal itu turut membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan.
Adapun salah satu pasal yang diubah terkait skema kenaikan upah yang formula perhitungannya kemudian tertuang dalam PP 51/2023. “Artinya apa? Rumusan formula UMP yang dulu itu tidak berlaku lagi, dan beri kami waktu, kita sedang merumuskan yang terbaik buat teman-teman semua,” terangnya lagi.
Bersamaan dengan itu Yassierli menyebut saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru terkait ketenagakerjaan. Di mana ia berencana untuk melibatkan banyak pihak termasuk kelompok-kelompok buruh dalam penyusunan Undang-Undang tersebut.
“Teman-teman, saya sadar juga bahwa terkait tentang regulasi kita masih punya banyak PR, dan komitmen kami adalah kita akan bekerja keras sesudah pasca keputusan MK ini untuk keluar dengan undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ucapnya.
“Saya harapkan partisipasi aktif nanti dari teman-teman forum-forum rembuk nasional. Ayo kita sama-sama bagaimana merumuskan undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini,” sambung Yassierli.
(fdl/fdl)