KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengapresiasi jalannya Pilkada serentak 2024 yang dinilai berjalan baik.

Namun demikian, dia meminta publik bersabar menantikan hasil akhir resmi dari KPU masing-masing daerah melalui perhitungan berjenjang.

“Hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara yang penghitungan rekapitulasinya dilakukan berjenjang sebagaimana yang sama-sama kita tahu sebagaimana amanat undang-undang,” kata Afif saat jumpa pers di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).

Dia menjelaskan, usai pemungutan suara hari ini maka proses selanjutnya yaitu penghitungan hasil pemungutan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Hasilnya, nantinya akan disampaikan kepada Panitia Pemilihan Suara TPS kepada  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Jadi pada tanggal 28-30 November 2014 ini disampaikan ke PPK,” ungkap Afif.

Dia menegaskan, nantinya ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK yang akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024.

Afif berjanji, KPU RI terus melakukan perkembangan terbaru seiring dengan tahapan yang berjalan di daerah.

“KPU RI sudah memerintahkan seluruh jajaran di kota dan kabupaten untuk menyampaikan update yang sama. Jadi secara berjenjang setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, kita juga akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024 yang mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten-kota,” jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Diumumkan ke Publik

Afif menambahkan, nantinya rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten-kota akan dilaksankan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.

Lalu pada pada tingkat terakhir yakni di provinsi jadwal penghitungan suara akan dilakukan pada 30 November hingga 9 Desember.

“Hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember 2024,” Afif menandasi.

   



Sumber : Liputan 6