Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal mengikuti keputusan KPU RI soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia minimal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menyebut, putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Sehingga, sejauh ini tahapan Pilkada 2024 yang berjalan masih menggunakan aturan lama.
“Kami menunggu koordinasi dengan KPU pusat karena regulatornya KPU pusat. Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU pencalonan, kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,” ujar Doddy kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (3/6/2024).
Selain itu, kata Doddy keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Adapun saat ini KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
“Tahapan kita masih pencalonan perseorangan bakal cagub-wagub, jadi (putusan MA) tidak terkait dengan calon perseorangan. Saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini,” ucap dia.
Meski begitu, Doddy tidak dapat memastikan potensi berpengaruhnya putusan MA tersebut terhadap tahapan pencalonan kepala daerah dari partai politik (parpol). Pihaknya, akan menunggu ketetapan KPU pusat.
“Mungkin di tahap pencalonan paslon di 27-29 (Agustus) kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada,” kata dia.
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda),” demikian putusan MA, dikutip Kamis 30 Mei 2024.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Tak Punya Kekuatan Hukum
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian putusan MA tersebut.
Oleh sebab itu, MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.