Jakarta
–
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN melaksanakan Sidang Pengucapan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang dilaksanakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dengan penetapan ini, BTN dianggap telah mematuhi aturan-aturan persaingan usaha.
Anggota KPPU Mohammad Reza mengatakan penetapan kepatuhan ini akan berlaku selama lima tahun. BTN disebut menjadi bank pelat merah pertama yang sudah menyelesaikan program kepatuhan persaingan usaha.
“Program kepatuhan ini menunjukkan bahwa BTN mematuhi aturan-aturan persaingan usaha. Ini adalah bagian dari perwujudan GCG BTN kepada semua regulasi yang ada di Indonesia,” kata Reza kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Penetapan program kepatuhan persaingan usaha diharapkan dapat bermanfaat bagi BTN dalam mendapatkan investor hingga mewujudkan kegiatan-kegiatan yang lebih baik di masa mendatang.
“Kami tidak pernah menerima laporan pengaduan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan BTN sejauh ini. Kita lihat semua BTN sekarang telah bertransformasi, ada perubahan-perubahan, yang kami lihat BTN ini walaupun dalam posisi monopoli karena dia bank terbesar yang memberikan KPR kepada masyarakat, tetapi tidak menjalankan posisi monopolinya sampai pada hari ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan tata kelola perusahaan. Hasil yang didapat saat ini disebut melalui proses yang panjang.
“Kita lagi rajin benerin tata kelola, salah satunya bagaimana BTN ikut bantu menciptakan iklim persaingan yang sehat. Walaupun kami pemegang market share KPR subsidi, kami tidak pernah melakukan cara-cara yang tidak sehat, semuanya ikuti aturan main,” tegas Nixon.
Selain BTN, PT Hutama Karya (Persero) juga telah melakukan Sidang Pengucapan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Kepatuhan persaingan usaha ini merupakan bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran dan tindakan pelaku usaha yang dinilai tidak melanggar aturan.
Program kepatuhan persaingan usaha merupakan rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh pelaku usaha, serta disusun dalam suatu dokumen tertulis. Pelaku usaha melakukan penyusunan program kepatuhan secara mandiri dan mendaftarkannya ke KPPU untuk dievaluasi.
Dokumen program kepatuhan yang disampaikan berupa (i) dokumen kode etik; (ii) dokumen panduan kepatuhan; dan (iii) pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan.
Berdasarkan evaluasi, sidang Komisi dapat menyetujui program kepatuhan tersebut dan dituangkan dalam Penetapan Program Kepatuhan. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1/2022, pelaku usaha yang mendaftarkan program kepatuhan apabila terbukti melanggar UU No. 5/1999, dapat diberikan keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan.
(aid/rrd)