Jakarta
–
Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia bertambah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada 64.288 tenaga kerja yang jadi korban PHK.
Data tersebut tercatat per 15 November 2024 sejak awal tahun. Jumlahnya lebih besar dari rilisan data Kemenaker pada akhir Oktober yang tercatat sebesar 63.947 tenaga kerja yang kena PHK.
Jumlah tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri ketika dihubungi detikcom, Minggu (17/11/2024).
Jakarta Paling Banyak PHK
Adapun dari total 64.228 tenaga kerja yang terkena PHK, Jakarta menjadi provinsi paling banyak mengalami PHK ada sekitar 14.501 tenaga kerja. Kemudian Jawa Tengah sebanyak 12.492 tenaga kerja dan Banten sebanyak 10.702 tenaga kerja.
Masih dalam data yang dipaparkan Indah, 3 sektor tertinggi yang melakukan banyak PHK adalah industri pengolahan sebanyak 28 ribu lebih tenaga kerja. PHK pada industri tekstil termasuk di dalamnya. Lalu, sektor aktivitas jasa lainnya sebesar 15 ribu lebih tenaga kerja, dan sektor ritel atau perdagangan bebas dan eceran sebanyak 8 ribu lebih orang.
“Ada 3 sektor PHK tertinggi. Pengolahan sebanyak 28.021. Aktivitas jasa lainnya sebanyak 15.572. Terakhir, perdagangan besar dan eceran sebanyak 8.399,” tulis Indah dalam data yang dipaparkan kepada detikcom.
Indah mengatakan beberapa hal bakal dikebut Kemenaker untuk mengantisipasi dampak dari badai PHK. Dua hal utama disebutkan Indah.
Pertama melaksanakan job fair di beberapa daerah untuk mengebut penyerapan tenaga kerja. Kedua melakukan pelatihan upskilling dan reskilling di Balai Latihan Kerja (BLK) termasuk kemampuan untuk membesut usaha baru UMKM.
(hal/acd)