Korban PHK Bisa Dapat Biaya Pelatihan Rp 2,4 Juta dari Program JKP


Jakarta

Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menerima biaya pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemberian insentif tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi di sektor ketenagakerjaan yang disiapkan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan ada tiga kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan, salah satunya dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Dia menjelaskan pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Melalui program JKP, mereka juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp 2.400.000,” kata Yassierli dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Pemerintah juga memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja. Dia berharap dengan pemberian insentif te4sebut para pekerja dapat meningkatkan peluang untuk dapat bekerja kembali.

“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” tambah Yassierli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal merombak program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan manfaat atau benefit JKP bakal dinaikkan.

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Buruh harus membayar iuran JKP 0,46% dari upah per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya pelatihan dan benefit uang tunai yang didapatkan pekerja lewat program JKP akan ditingkatkan. Untuk biaya pelatihan akan dinaikkan jumlahnya dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.

“Kemudian biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp 1 juta disesuaikan dengan Prakerja Rp 2,4 juta,” ujar Airlangga usai rapat kabinet di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024).

Sementara itu untuk benefit uang tunai selama 6 bulan jumlahnya juga ditingkatkan. Benefit uang tunai awalnya diberikan 45% dari gaji selama 3 bulan dan 25% dari gaji selama 3 bulan berikutnya. Gaji disesuaikan penghasilan terakhir, namun yang masuk hitungan maksimal cuma Rp 5 juta per bulan.

(hns/hns)

Sumber : Detik Finance