Jakarta
–
Korea Selatan termasuk negara yang paling banyak diserbu oleh para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI). Salah satu alasannya, karena negara tersebut disebut-sebut menawarkan gaji yang tinggi.
Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan, jumlah pendaftar untuk penempatan PMI di Korea Selatan dengan skema G to G mencapai lebih dari 62 ribu orang. Pemerintah berhasil menempatkan ribuan PMI di Korsel per Januari-Mei 2024.
Melihat besarnya minat calon pekerja migran Tanah Air memilih Negeri Ginseng sebagai negara penempatan, memang berapa sih gaji TKI di Korea Selatan?
Berapa Gaji PMI di Korea Selatan?
Besaran gaji TKI atau PMI di Korsel 2024 tembus Rp 23-30 juta. Dilansir laman resmi BP2MI, tenaga kerja Indonesia akan memperoleh gaji yang cukup tinggi di Korea Selatan.
“Untuk pekerja ke Korea Selatan, ini gajinya 23 juta sampai 30 juta,” ungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Dikutip dari jurnal Abdimas, pekerja Indonesia di Korea memperoleh gaji Rp 15-30 juta termasuk untuk overtime (lembur). Bayaran ini berlaku untuk pekerja formal, sedangkan untuk karyawan informal tidak diketahui besaran gajinya.
Dalam tulisan berjudul Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran Indonesia Pekerja di Korea Selatan: Tinjauan Probabilitas dan Kebijakan itu disebutkan, besarnya gaji membuat pekerja migran Indonesia memilih Korea Selatan sebagai negara tujuan.
Tulisan karya Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti, dll, dari UNNES tersebut menyatakan, ada sekitar 12.580 WNI yang bekerja di Korea Selatan di tahun 2023. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya di mana pekerja migran Tanah Air di sana mencapai 11.550 orang.
Melalui program G to G, Korea Selatan menjadi salah satu negara tujuan penempatan PMI. Ini adalah bentuk kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korsel di bidang penempatan tenaga kerja sejak 2006. Sektor pekerjaan yang dibuka, antara lain manufaktur dan perikanan.
Selain melalui program pemerintah, tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di Negeri Ginseng dapat menggunakan jasa swasta maupun jalur mandiri. Masyarakat diimbau untuk mendaftar dan mengikuti prosedur resmi bila berminat bekerja sebagai PMI. Karena dikhawatirkan mengalami risiko jika berangkat secara non prosedural.
“Kalau ilegal risikonya mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar karena tidak ada perjanjian kerja, eksploitasi jam kerja sampai 20 jam, bahkan mereka bisa kapanpun diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak,” tutur Benny.
Nah, itu tadi kisaran gaji TKI di Korea Selatan 2024. Jadi, apakah kamu tertarik bekerja sebagai pekerja migran di Negeri Ginseng tersebut?
(row/row)