Kepala Bappenas Curhat di DPR Anggaran Diblokir Sri Mulyani Rp 329 M


Jakarta

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melaporkan anggaran kementeriannya diblokir Rp 329.656.635.000. Jumlah itu setara dengan 16,7% dari total pagu Rp 2.166.022.013.000 pada 2024.

“Anggaran 2024 itu Rp 2,1 triliun, realisasinya sudah 48,6% dan di luar 48,6% ada 16,7% yang diblokir,” kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/6/2024).

Blokir anggaran itu merupakan kebijakan automatic adjustment yang dilakukan Kementerian Keuangan di bawah menteri Sri Mulyani Indrawati. Tidak hanya Kementerian PPN/Bappenas, melainkan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) juga kena.

Suharso menyebut anggaran pertama yang diblokir senilai Rp 119.656.635.000. Saat ini sedang dalam proses buka blokir melalui surat Kementerian PPN/Bappenas tertanggal 6 Juni 2024.

Lalu, ada anggaran yang masih diblokir senilai Rp 210 miliar untuk peningkatan ekosistem kedirgantaraan melalui pengembangan pesawat N219 Amphibi. Anggaran itu akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan oleh kementerian teknis sebesar Rp 53,2 miliar.

Sebagai informasi, kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja untuk diblokir sementara tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Hal ini mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang dipandang pemerintah masih dinamis.

Total anggaran yang diblokir sementara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yakni Rp 50.148.936.040.000. Masing-masing K/L diminta menahan anggaran 5% yang dinilai belum prioritas untuk dilaksanakan awal tahun.

Dalam perjalanannya, K/L dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada semester II-2024 jika ada kebutuhan yang prioritas. Hal itu dilakukan melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana Rupiah Murni (RM). Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.

Sementara itu, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yakni belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru, serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

(aid/ara)

Sumber : Detik Finance