Jakarta
–
Ribuan kontainer diketahui tertahan di sejumlah pelabuhan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan penyebab penumpukan kontainer di pelabuhan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan ribuan kontainer yang tertahan itu lantaran adanya persyaratan izin impor, yakni pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang membutuhkan waktu lama. Untuk itu, pemerintah merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ke Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Perbatasan (Lartas) Barang Impor.
“Sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan karena adanya kendala perizinan teknis untuk komoditas tertentu. Pertek adalah salah satu persyaratan impor untuk komoditas tertentu yang waktu itu diusulkan Kemenperin untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor ke dalam Permendag Nomor 36,” kata Budi dalam Konpers Permendag No. 8 Tahun 2024, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, ada 7 komoditas yang tidak memerlukan persyaratan Pertek-nya. Ketujuh komoditas itu adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup. Meski begitu, komoditas di atas juga masih membutuhkan pengawasan di Border.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pengaturan PI untuk komoditas komplementer tes pasar dan purna jual dikembalikan pada Permendag Nomor 20 tahun 2021 junco Permendag Nomor 25 tahun 2022.
“Sehingga sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas yang telah saya sebutkan tadi tidak diperlukan lagi. Dengan demikian persyaratan Pertek dikeluarkan dari lampiran Permendag Nomor 8 tahun 2024,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mengubah kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ke Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Perbatasan (Lartas) Barang Impor. Peraturan impor telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali.
Awalnya, peraturan tersebut Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kemudian direvisi ke Permendag Nomor 3 tahun 2024 yang berlaku pada 10 Maret 2024. Revisi pertama ini mengubah perizinan impor atas barang tertentu.
Revisi kedua adalah Permendag Nomor 7 tahun 2024, ditetapkan pada 29 April 2024 dan mengubah barang importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat ini, aturan tersebut direvisi lagi dengan Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang resmi berlaku Jumat, 17 Mei 2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berkunjung ke Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Ada sebanyak 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.
Puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan itu didominasi sejumlah komoditas, mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.
“Di Tanjung Priok ini ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak tanggal 10 Maret sejak Permendag 36/2024 di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
(rrd/rir)