Jakarta
–
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Melalui aturan ini lembaga jasa keuangan (LJK) di RI dapat melakukan kegiatan usaha bank emas atau bullion bank. Namun kapan kira-kira masyarakat bisa menabung emas di bullion bank ini?
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pelaksanaan bullion bank di RI sudah bisa dilakukan selama lembaga keuangan terkait memiliki izin operasional.
Sayang hingga saat ini belum ada LJK yang sudah menerima izin pengoperasian bullion bank dari OJK. Sedangkan untuk pihak yang baru mengajukan atau mendaftarkan diri ke OJK baru ada PT Pegadaian.
“Siapa yang sudah menyelenggarakan, mendatarkan itu, saat ini baru Pegadaian ya. Kalau banknya saya belum dengar,” terangnya dalam konferensi pers OJK yang disiarkan secara online, Senin (9/12/2024).
“Yang saya tahu belum ya, yang baru masuk sekarang baru dari pegadaian kayaknya ya. Kalau yang untuk BSI saya perlu cek lagi tapi yang saya tahu terakhir memang belum masuk. Potensi yang lain masuk, ya tentu ada, cuma kami belum menerima aplikasinya,” jelas Nasrullah lagi.
Namun hingga saat ini belum ada lembaga keuangan yang sudah memiliki izin terkait penyelenggaraan layanan itu. Namun di luar itu pihaknya juga masih harus menyiapkan beberapa aturan turunan terkait penyelenggaraan bank emas di RI ini yang rencananya akan keluar pada 2025 nanti.
“Ada aturan turunannya setelah ini ya. Untuk 2025 sudah kita jadwalkan paling tidak ya. Yang sudah kita agendakan adalah panduan teknis mengenai bentuk dan susunan laporannya, seperti nanti ada SEOJK-nya,” jelasnya.
Namun di luar kesiapan LJK dalam melaksanakan operasional bank emas tadi, menurut Nasrullah yang penting untuk dipahami masyarakat adalah jenis emas yang bisa disimpan dalam bullion bank. Misalnya emas perhiasan seperti cincin dan kalung.
“Jadi konsep bullion ini, emasnya pun bukan emas kayak perhiasan gitu yang sekarang. Kita ini sudah terstandarisasi ya, kayak LM bentuk batangan, koin, dan segala macam, cuma emas itu saja. Jadi nggak bisa kita menabung, sekarang ini ya, gelang dan kalung gitu,” terangnya.
Sedangkan untuk jumlah emas yang dapat disimpan dalam bullion bank ini, tidak ada batas minimal. Namun kembali lagi, emas yang bisa ditabung dalam bullion bank ini adalah logam mulia tersertifikasi seperti emas batang.
“Kalau menyimpan bebas. Ya mau nyimpan 10 gram, 100 gram dalam bentuk emas silahkan. Itu kan kayak kita menabung gitu ya,” pungkasnya.
(kil/kil)